POSMETROMEDAN.com – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 2 pria pengedar narkotika jenis Sabu. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Kedua pria berinisial SB alias P (38) warga Jalan Yos Sudarso dan D (36) warga Jalan Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Mereka ditangkap dari salah satu rumah di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya ditangkap saat menunggu calon pembeli.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba, IPTU Reynold Silalahi,SH, Selasa (15/11), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut. Katanya, keduanya ditangkap berdasarkan adanga pengaduan dari masyarakat (Dumas) yang langsung ditindak lanjuti oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang mengatakan, ada dua orang laki-laki yang tinggal di salah satu rumah di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung memperjual belikan Narkotika jenis Sabu. Berdasarkan laporan terdebut, Satres Narkoba langsung menindak lanjutinya dan kemudian mengetahui indentitas tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang memperjualbelikan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah,”jelas Kasat.
Dilanjutkan Kasat, Pada hari Senin, tanggal 14 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba, Kanit I Sat Narkoba, dan Kanit II Sat Narkoba bersama personil melakukan penindakan terhadap rumah tersebut.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti; 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,97 gram; 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Ganja dengan berat kotor 2,26 gram serta uang tunai sebesar Rp357.000.
Hasil introgasi, tersangka SB alias P mengakui narkotika tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama D, yang pada saat itu juga berada didalam rumah. D pun ditangkap polisi.
Saat penggeledahan kepada D yang disaksikan Kepala Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 0,60 gram serta uang tunai sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanannya.
“Kepada petugas, D mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan narkoba sebanyak 20 gram kepada tersangka SB alias P dan sisa pembayarannya akan di bayarkan kembali,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi,SH.
Disebutkan, tersangka D menyerahkan Sabu kepada SB alias P untuk dijual dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket atau sesuai pesanan dari pembeli. Setelah terjual, barulah uangnya disetorkan kepada D.
Diakui kedua tersangka, transaksi haram tersebut telah dijalankan selama 3 bulan. Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












