Kades Desa Bagan Bilah Terpilih Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu Terkait Ijazah Palsu

oleh
Markas Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara di Kota Rantauprapat. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah tahun 2022, berinisial SYD (39) dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu sebagai persyaratan administrasi maju sebagai calon kepala desa.

Asrul (44) warga Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, selaku pelapor pada wartawan Senin (14/11/2022) malam di Rantauprapat mengatakan, laporan dugaan penggunaan ijazah palsu itu telah disampaikannya sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor  STTLP/1612/XI/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu yang ditandatangani PS Kanit SPKT-B Aipda F Sagala,SH.

Dia mengatakan, laporan itu disertai barang bukti atas dugaan penggunaan ijazah palsu SYD tersebut.

“Kita juga serahkan barang bukti  berupa foto copy Surat Keterangan STIE Indonesia No. 015/SK.M/STINDO/IX/2022, foto copy ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Medan Program S1 atas nama Suryadi, screenshot hasil pencarian mahasiswa di pangkalan dikti dan screenshoot biodata mahasiswa atas nama Husna Rialinsani,” katanya.

Asrul yang didampingi sejumlah masyarakat Desa Bagan Bilah menerangkan, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh SYD sudah diketahui sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkades. Hal itu juga telah disampaikan oleh masyarakat kepada panitia Pilkades. Namun masukan dari warga itu diabaikan.

BACA JUGA..  Dua Bulan Gol Kasus Narkoba, Brigadir MSZ Meninggal Sebelum Jalani Sidang

Diceritakannya, saat dibuka pendaftaran calon kepala desa pada tanggal 02 September hingga 10 September 2022, terlapor SYD mendaftar menggunakan ijazah S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan.

“Sesuai pesan whatsapp dari seorang panitia kepada saya yang masih saya  simpan sampai saat ini, SYD saat mendaftar sebagai calon kepala desa menggunakan ijazah S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan dengan Nomor E.PIN  : 612012020000918 dan Nomor Pokok Mahasiswa 16120109 serta dinyatakan lulus tanggal 20 Januari 2022. Ini pesan whatsapp-nya masih saya simpan,” terang Asrul.

Setelah tahapan pendaftaran calon ditutup, lanjut Asrul,  sejak tanggal 11 September sampai 17 September, dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala desa. Penelitian diantaranya dilakukan panitia dengan mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan tempat SYD kuliah sesuai ijazah yang dilampirkan dalam syarat administrasi pencalonannya.

BACA JUGA..  Polda Sumut Limpahkan Berkas Ninawati Tersangka Tipu Gelap Masuk Anggota TNI-Polri ke Kejatisu

Kemudian kata Asrul, pada tanggal 18-19 September diadakan tahapan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepala desa. Disana pihak Asrul selaku calon petahana mengetahui bahwa diduga ijazah yang digunakan SYD sebagai syarat mendaftarkan diri sudah ditukar.

Menurut Asrul, adapun ijazah S1 yang diduga sebagai gantinya adalah Surat Keterangan STIE Indonesia Medan No. 015/SK.M/STINDO/IX/2022. Dalam surat keterangan itu antara lain tertulis nomor seri ijazah 610/STIE-IND/S.1/M/IX/2020 dan Nomor Induk Mahasiswa 15120495 serta tanggal 16 September 2022.

“Jadi, saat pengumuman hasil penelitian administrasi oleh panitia, kami melihat ijazah yang muncul dalam syarat administrasi SYD diduga sudah berbeda dengan yang digunakan saat mendaftar.  Memang keduanya atas nama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Medan. Namun nomor seri ijazah, nomor induk dan nomor pokok mahasiswa, tanggal serta tahun lulus berbeda,” ujarnya.

Asrul mengatakan, pada tanggal 20 September, panitia melaksanakan tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas hasil penelitian berkas administrasi calon kepala desa itu. Kemudian ada warga yang menyampaikan masukan mengenai kejanggalan soal ijazah calon kepala desa SYD. Namun panitia mengabaikan masukan itu.

BACA JUGA..  Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemakaman Aiptu Nanang Junaidi

“Saat itu ada warga yang memberi masukan dan tanggapan kepada panitia tentang kejanggalan ijazah SYD. Akan tetapi panitia mengabaikan bahkan ada yang mempersilahkan warga itu untuk melapor secara hukum terkait persoalan ijazah itu,” katanya.

Ironisnya sambung Asrul, ketika dilakukan penelusuran ke website Pangkalan Data Pendidikan tinggi yang dapat diakses secara online, kedua ijazah yang diduga digunakan sebagai syarat pencalonan SYD itu, keduanya diduga palsu.

“Ketika kita cek ke pangkalan dikti yang bisa diakses secara online dengan memasukkan nomor induk dan nomor pokok mahasiswa yang ada di kedua ijazah itu, hasilnya yang keluar nama orang lain dan bukan nama SYD.  Itu artinya, kedua ijazah yang digunakan itu patut diduga palsu,” tutupnya. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing