Beraksi di Terminal Binjai, Perampok Ditangkap Polisi

oleh
Pelaku perampokan & penganiayaan berinisial J, berhasil ditangkap polisi saat beraksi di terminal Binjai. (Humas Polres for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial J (42) berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Binjai Timu. Tersangka ditangkap saat beraksi di Jalan Ikan Paus, tepatnya di terminal Binjai.

Atas perbuatanya, warga Jalan Lobak Lingkungan III, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat itu harus mendekam di penjara.

Awal cerita, Linwar Siregar (25) yang merupakan warga Kecamatan Sei Bingei baru pulang kerja dari Medan, turun dari angkutan umum, Kamis (13/10).

BACA JUGA..  Ratusan Motor Curian Disita Polrestabes Medan, Warga Dipersilahkan Ambil Tanpa Biaya

“Korban (Linwar) singgah di ATM BSI Binjai untuk mengecek uang. Selanjutnya korban berjalan kaki kembali ke arah terminal untuk menunggu jemputan tukang becak langganannya,” ucap Kasubag Humas Polres Binjai IPTU Junadi kepada wartawan, Kamis (20/10).

Sesampainya di simpang pintu terminal, pelaku tiba-tiba datang memukuli korban dan mengambil 1 unit Hp Merk OPPO A5S, serta merampas uang tunai sebesar Rp2.500.000 milik korban.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Grebek Sarang Narkoba, Barak Dibakar

Tak terima menjadi korban kekerasan dan perampokan, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

Atas laporan itu, petugas melakukan melakukan full baket dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kerja keras kepolisian berbuah hasil, J dibekuk dari Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (18/10) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dihadapan petugas, pelaku pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti turut disita di antaranya HandPhone (HP) milik korban, kaos yang dipakai pelaku, rompi parkir dan sepasang sendal yang dipakai pelaku saat beraksi.

BACA JUGA..  Dua Pria Bawa 179 Ekstasi Digulung di Berastagi

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Junadi. (*)

Reporter: Putra Bangun
Editor: Oki Budiman