Simpan Sabu, Dua Sekawan Disergap Polres Tebingtinggi

oleh
Kedua pria pemilik narkotika usai ditangkap personil Polres Tebingtinggi. (Humas Polres for Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Ddua pria berinisial MFP alias Padli (38) warga Jalan HM Yamin, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir Tebingtinggi dan RIS alias Rahmat (33) warga Jakarta Timur harus merasakan dinginnya sel jeruji besi.

Keduanya diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Intan, Lingkungan I, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Awalnya, personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua laki-laki dicurigai memiliki, menyimpan, menguasai, mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Betor Ditabrak Mobil, IRT Tewas di TKP

Dari informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan kedua pelaku ditangkap pada saat berada di dapur sebuah rumah yang beralamat di Jalan Intan, Lingkungan I, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Provinsi Sumatera Utara.

“Petugas berhasil menangkap kedua pria tersebut. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak berkutik dan langsung menyerah,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (18/9).

BACA JUGA..  Gol Kasus Pencurian,  Petugas Cleaning Servis Ngaku Dilecehkan Penyidik

Dihadapan petugas, kedua pelaku menerangkan nama lengkap mereka. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

“Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok di dalamnya ada empat bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bersih 4,93 gram, yang ditemukan dari selipan pinggang MFP. Termasuk satu perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex (bong), 2 buah mancis, satu unit handphone merek Strawberry warna hitam dan satu handphone merek Redmi,” katanya kembali.

BACA JUGA..  Penganiayaan Aipda di Langkat, Hanya 3 Tersangka Ditahan, Kuasa Hukum Ancam Adukan ke Komisi III DPR RI

Saat pelaku diinterogasi polisi, keduanya mengakui pemilik sabu tersebut.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman