POSMETROMEDAN.com – Ddua pria berinisial MFP alias Padli (38) warga Jalan HM Yamin, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir Tebingtinggi dan RIS alias Rahmat (33) warga Jakarta Timur harus merasakan dinginnya sel jeruji besi.
Keduanya diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Intan, Lingkungan I, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Awalnya, personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua laki-laki dicurigai memiliki, menyimpan, menguasai, mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan kedua pelaku ditangkap pada saat berada di dapur sebuah rumah yang beralamat di Jalan Intan, Lingkungan I, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Provinsi Sumatera Utara.
“Petugas berhasil menangkap kedua pria tersebut. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak berkutik dan langsung menyerah,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (18/9).
Dihadapan petugas, kedua pelaku menerangkan nama lengkap mereka. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok di dalamnya ada empat bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bersih 4,93 gram, yang ditemukan dari selipan pinggang MFP. Termasuk satu perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex (bong), 2 buah mancis, satu unit handphone merek Strawberry warna hitam dan satu handphone merek Redmi,” katanya kembali.
Saat pelaku diinterogasi polisi, keduanya mengakui pemilik sabu tersebut.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman












