Duduk di Warung Menunggu Pemasang, Penulis Togel Ditangkap Polisi

oleh
Penulis Togel berinisial DI alias D ditangkap Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Asik duduk di warung kopi menunggu pemasang, seorang penulis judi tebak angka Togel diciduk personil Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

DI (47) warga Kecamatan Datu Bandar, Kota Tanjungbalai, itu saat ini mendekam di sel sementara Polsek Datuk Bandar. Saat ditangkap, sejumlah barang bukti juga disita dari tangannya.

DI ditangkap dari salah satu warung kopi di Jalan Karya, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada Senin (12/9/2022) lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Mibggu (18/9) mengatakan, penangkapan terhadap pria paruh baya itu dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Apel Konsolidasi Pasca Ops Ketupat Toba 2024

Katanya, pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Reskrim Polsek Datuk Bandar mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Karya, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, tepatnya di salah satu warung kopi ada seorang laki-laki yang sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.

“Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB personil Reskrim Polsek Datuk Bandar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R mendatangi lokasi tersebut dan menemukan tersangka DI alias D (47) sedang duduk diwarung sambil menunggu pemasang atau pemasang nomor tebakan judi togel tersebut. Kepada petugas, tersangka DI alias D mengaku bahwa dirinya telah 10 (sepuluh) hari bekerja sebagai tukang tulis nomor tebakan judi togel jenis SGP (Singapura) tersebut,” ujar AKP Rekman Sinaga.

BACA JUGA..  Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemakaman Aiptu Nanang Junaidi

Menurut Sinaga, tersangja DI alias D (47) juga mengakui, menyetor uang dan nomor tebakan judi togel kepada Zen, warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, imbuhnya, saat petugas bergerak mencari keberadaan Zen, tidak dapat di temukan namun akan tetap di lakukan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka DI alias D (47) berikut barang buktinya ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses selanjutnya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa empat lembar kertas yang berisikan nomor atau angka tebakan judi jenis judi togel, 20 (dua puluh) lembar kertas kosong yang akan digunakan untuk memesan nomor atau angka tebakan judi jenis judi togel, satu buah pulpen warna hitam dan uang tunai sebesar Rp176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

BACA JUGA..  Galian C Ilegal Bebas Beroperasi, Kapolsek Pantai Labu Bilang Tidak Ada

Atas perbuatannya itu, tersangka DI alias D (47), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini langsung diamankan dengan ancaman melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 KUH Pidana. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing