Pengedar Sabu di Lau Baleng Kabupaten Karo Disergap Polisi

oleh
Pengendar narkoba jenis Sabu berinisial AB bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Karo. (Edi Tarigan/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Pengedar Narkotika jenis Sabu kembali dibekuk personil Polres Karo. Seorang pria berinisial AB (33) diamankan dari Jalan Renun, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng.

Dari tangan tersangka warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng ini, turut diamankan barang bukti  Sabu dan uang.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H,  membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Pembobol Alfamart Diciduk

Dijelaskan Kasat, AB ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan terhadap AB, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Jumat (24/06) pukul 15.00 WIB.

Diinfokan, bahwa ada masyarakat yang sering menjualkan narkotika jenis sabu sabu di lokasi penangkapan. Atas informasi tersebut petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama pada pukul 18.00 WIB, pada saat itu personel Satresnarkoba Polres Karo melihat seorang laki laki yang sesuai dengan informasi sedang berjalan di lokasi.

BACA JUGA..  Maling Tertangkap, Dibotaki Warga Tembung

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di lokasi tersebut yang kemudian mengaku bernama AB.

Kemudian dilakukan serangkaian penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 paket Plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto 0,97 gram.

Turut juga ditemukan pada saat penangkapan barang bukti berupa 1  buah kotak plastik, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 12 buah plastik bening dalam keadaan kosong dan uang tunai 100 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkotika sabu sabu.

BACA JUGA..  CCTV Bongkar Aksi Pencurian HP, Pelaku Nginap di Kantor Polisi

Selanjutnya AB dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Polres Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing