Pelaku Penikaman Ditangkap Polres Tanjungbalai

oleh
Tersangka penikaman Asri Huzaini Siregar alias Asri Islam (tengah) usai ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Pelaku penikaman terhadap Hasan Basri Nasution akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai. Sebelum ditangkap, tersangka bernama Asri Huzaini Siregar alias Asri Islam (20), warga Jalan PAM/Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ini sempat melarikan diri selama 7 bulan.

Petugas meringkus pelaku dari Semenanjung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Rabu (20/7/2022) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, Kamis (21/7) mengatakan, Asri Huzaini Siregar alias Asri Islam diamankan berdasarkan laporan dari korban Hasan Basri Nasution (20), warga Dusun V, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/32/VII/RES 1.6/2022/Reskrim, tanggal 20 Juli 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/19/I/2022/SPKT/RES.T.Balai/Polda Sumut, tanggal 18 Januari 2022.

BACA JUGA..  Dua Nelayan Jadi Pengedar Sabu, Berakhir di Penjara

“Sesuai dengan laporan pengaduan korban, kejadian penusukan atau penikaman itu terjadai pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.30 Wib di lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Tersangka menggunakan pisau atau senjata tajam, lalu menusuk atau menikam badan korban sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu tersangka meninggalkan korban,” ujar Kasat.

BACA JUGA..  Viral di Medsos, Pencuri Handphone di Warung Mie Sop 'Gol'

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Tanjungbalai. Berdasarkan laporan polisi tersebut maka terbit Surat Perintah Penangkapan dan selanjutnya Personil Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, tambah Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo.

“Selanjutnya,  guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Tanjungbalai,” akhir Kasat. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing