GKN di Rusunawa Tanjungbalai, Tiga Laki-laki Ditangkap

oleh
2 pria terbukti memakai narkoba diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai saat dilakukan GKN. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Tiga laki-laki dewasa ditangkap Polres Tangjungbalai karena terbukti memiliki dan memakai narkotika. Para tersangka diamankan dari sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)-IV, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada Sabtu (2/7) sekitar pukul 17.00 WIB sampai pukul 18.30 WIB, itu disaksikan masyarakat setempat.

Hasil tes urine, 2 dari 3 yang diamankan terbukti positif  mengandung metavitamine dan 1 orang lagi negatif. Keduanya bernama Irvan Nuansa Tarigan (29), warga Desa Sungai Apung, Dusun II, Kelurahan Kualo Hilir, Kecamatan Labuhan Batu Utara dan Andika (28), warga Desa Simpang IV, Dusun IV, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

BACA JUGA..  Polisi Belum Tangkap Pelaku, Remaja Korban Penembakan Jalani Operasi Kedua

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, membenarkan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan Rusunawa IV tersebut.

“GKN dipimpin Kasat Resnarkoba itu menyasar kawasan Rusunawa IV, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, yang diduga menjadi lokasi maraknya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA..  Sabu dan Ekstasi Disita, 19 Pelaku Narkoba Digelandang

Saat dilakukan penggeledahan, disekitar  rumah kosong ditemukan 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol minuman plastik dan 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol minuman.

Selain itu, dari lokasi juga turut diamankan 3 orang laki-laki dan setelah dilakukan tes urine,  2 orang dinyatakan positif mengandung metavitamine dan 1 orang lagi negatif.

Menurut Panjaitan, dalam kegiatan GKN tersebut, Kasat Resnarkoba didampingi Kepala Lingkungan setempat memberikan penjelasan kepada warga tentang penggerebekan itu sekaligus menghimbau masyarakat setempat agar tidak terlibat peredaran narkoba.

BACA JUGA..  Bripda JGS Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Denda Rp55 Jutaan

Kasat juga meminta masyarakat segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Sementara, lanjutnya, terhadap kedua orang yang positif menggunakan narkotika langsung dibawa Mapolres Tanjungbalai untuk diambil keterangan dan dilakukan assesmen Medis ke BNN Kota Tanjungbalai, sebelum diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Tanjungbalai. Sedangkan satu laki-laki yang hasil tes urinenya negatif dikembalikan kepada keluarganya. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing