POSMETROMEDAN.com – Empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika berhasil ditangkap Tim gabungan Polres Labuhanbatu usai melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara pada Selasa (12/2022) sekitar pukul 00:30 WIB.
Keempatnya berinisial AMS (40) warga Jalan Padang Bulan, AR (40) warga Desa Janji, FR (26) warga Ki Hajar Dewantara dan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial NJ (52) yang juga merupakan warga Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, selain menangkap empat pelaku. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 7 unit timbangan elektrik, 6 buah bong atau alat hisap sabu dan 2 buah kaca pirek.
“Kita juga melakukan tes urin terhadap pelaku, dan dinyatakan keempatnya positif mengandung zat Methamphetamine,” kata Kasat Narkoba saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/07/2022) di Polres Labuhanbatu.
Namun, Kasat mengatakan saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap semua pelaku. Hal ini dilakukan mengingat keempatnya tidak mengakui kepemilikan 7 bungkus narkoba yang ditemukan di lokasi penggerebekan saat pelaku ditangkap.
“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari pelaku ditangkap. Kita akan buat berita acara konfrontir untuk mengetahui siapa pemilik dan bertanggung jawab atas temuan di TKP,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang dan celah bagi pelaku tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dukungan penuh masyarakat dalam memberikan informasi ke Nomor Hotline 081360917798 menurutnya dapat membantu kinerja Kepolisian.
“Kita tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika. Kita juga butuh dukungan penuh masyarakat dengan memberikan informasi ke nomor hotline aduan Satnarkoba,” tutupnya. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












