POSMETROMEDAN.com – Bentrok atas sengketa lahan di Puncak 2000, Kecamatan Tigapanah, Tanah Karo, Selasa (17/5/2022) lalu berbuntut panjang. Polres Tanah Karo dinilai salah melakukan penangkapan terhadap David Sah Bandar Sitepu SE (38).
Selain itu, penahanan ponsel milik warga Kabanjahe tersebut dianggap sewenang-wenang sebab tidak disertai ijin PN Kabanjahe. Karenanya, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK, SH MH pun diprapidkan.
Dan sidang perdana atas prapid dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/Pn Kbj, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe gelar sidang perdana pada Senin (20/6/2022) kemarin.
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Sanjaya Sembiring SH MH tersebut dihadiri AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK, SH MH didampingi kuasa hukumnya, Revalino Bukit SH. Turut hadir Aslia Robianto Sembiring SH MH selaku kuasa hukum David.
Dalam gugatannya, Robianto yang juga Ketua Peradi Kabupaten Karo, Pak Pak Barat dan Dairi mengatakan penahanan David penyitaan ponsel tanpa ijin PN Kabanjahe adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum.
Demikian juga, katanya, David ditahan sebagai tersangka barang siapa dengan sengaja membakar, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum untuk barang dan atau pengerusakan secara bersama sama dan turut serta melakukan kejahatan yang diketahui, Selasa (17/5/2022) lalu sekira pukul 12.00 WIB di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya, di Puncak 2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat 1 e Subs Pasal 170 lebih Subs pasal 406 Jo. Pasal 55, 56 KUH Pidana sehubungan dengan Laporan Polisi No.LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022.
Ia menambahkan, David benar-benar tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. David awalnya tidak ada membawa atau memegang senjata tajam, akan tetapi setelah karyawan PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek) mendapat serangan dari dalam kedai, David baru memegang senjata tajam yang diminta dari Nopranda Sembiring alias Opan.
Menurut Robianto bahwa sesuai dengan rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh Polres Tanah Karo pada saat reka ulang, Minggu (28/5/2022) di halaman Polres Tanah Karo terbukti Pemohon Praperadilan tidak ada melakukan suatu perbuatan di dalam kejadian terbukti.
“Sesuai dengan Pasal 77 KUHAP Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” ungkapnya.
Disamping itu, katanya, penyitaan ponsel milik David tanpa surat ijin dari ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
“HP milik Pemohon Praperadilan hanya dipergunakan oleh Pemohon Praperadilan untuk tujuan komunikasi dan bukan untuk kepentingan kejahatan oleh sebab itu tidak sah apabila termohon Praperadilan menahan HP milik Pemohon Praperadilan,” imbuhnya.
Karena itu, katanya, sesuai dengan Pasal 95 KUHAP, maka David juga mengalami kerugian materil dan imateril. Karena sejak ditahan, David tidak lagi dapat melakukan pekerjaan sehari hari.
Padahal apabila David bekerja maka akan memperoleh penghasilan Rp 1.000.000 per hari dikali sampai perkara tersebut di putus. Dan kerugian imateril keluarga dan David menanggung malu kepada masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan uang ataupun diuangkan. Akan tetapi demi tegaknya hukum dan keadilan, kerugian imateril patut dihargai sebesar Rp 50 Miliar.
Lebih lanjut dikatakannya, agar tuntutan ganti kerugian tersebut tidak hampa di belakang hari apabila dikabulkan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan tersebut maka sudah sepantasnya dilakukan sita jaminan terhadap harta benda Termohon Praperadilan yaitu: tanah dan bangunan Kantor Polres Tanah Karo yang terletak di Jl. Veteran Kabanjahe kerugian Materil apabila Pemohon melaksanakan pekerjaan sehari hari. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Hiras Situmeang












