POSMETROMEDAN.com – Dua pelaku penganiayaan berat dibekuk Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Korban saat ini harus dirawat inap di rumah sakit.
Kedua pelaku bernama Saiful Bahri (30) warga Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Taufik Hidayat (20), warga yang sama.
Mereka ditangkap dari bengkel mobil di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Jumat (10/6) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Sementara korban pengeroyokan bernama Syahrul Romadoni (23). Saat ini korban menjalani perawatan di RSUD Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Minggu (12/6), membenarkan penangkapan terhadap Syaiful Bahri dan Taufik Hidayat.
Katanya, dua sekawan itu ditangkap atas laporan dari Asmidar (49), ibu dari Syahrul Romadoni (23), warga Jalan Sei Kepayang Tengah, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/48/VI/2022/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu, tanggal 5 Juni 2022 oleh pelapor atas nama Asmidar (49), kedua orang laki-laki tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan atau tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban Syahrul Romadoni sehingga korban harus dirawat inap atau opname di RSUD Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 5 Juni 2022, sekira pukul 17.00 WIB di lokasi kos-kosan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tidak terima atas perbuatan kedua pelaku terhadap putranya, Asmidar (49) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.
“Atas laporan dari ibu korban itu, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku atas nama Saiful Bahri dan Taufik Hidayat dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rekman Sinaga.
Menurut AKP Rekman Sinaga, atas perbuatannya itu, kedua orang warga Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut diancam melanggar Pasal 170 Jo 351 dari KUH Pidana. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing











