POSMETROMEDAN.com – Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan rantai peredaran narkotika jenis Sabu. 3 pelaku ditangkap dan 2,3 Kilogram (Kg) barang bukti diamankan. Sementara bandar besarnya warga Aceh masih terus diburu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan saat petugas Polri disibukkan dengan pengamanan mudik Lebaran, kemarin. Dan ternyata, para pelaku juga memanfaatkan kesibukan Polri dalam Ops Ketupat Toba 2022. Tapi, polisi pun sigap dan ribuan generasi muda bangsa selamat.
Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK didampingi kasat Narkoba Kompol Zulkarnaen SE, saat menggelar press relis, Kamis (12/5/2022) kemarin, mengakui pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran Sabu antar kabupaten dengan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2,3 kg.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan sindikat perusak generasi muda tersebut dilakukan pada tanggal 27 April 2022 lalu sekira pukul 06.00 WIB.
“Keberhasil ini berkat informasi akurat yang kita terima dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah hukum kita,” ujar Kapolresta.
Guna membongkar sindikat tersebut selanjutnya tim diturunkan. Polisi pun harus melakukan sistem undercover berpura-pura sebagai pembeli.
Petugas dan pelaku sempat melakukan negoisasi di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa dan disepakati proses transaksi dilakukan di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kisaran, Kabupaten Asahaan.
Setelah disepakati, selanjutnya tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan selanjutnya melakukan pengrebekan di salah satu rumah.
Dari dalam rumah, tim Sat Narkoba berhasil menangkap 2 pelaku dengan salah satunya berinisial (34) warga Jalan Lelak, Dusun 5, Desa Sentosa, Kota Tanjungbalai serta mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 101,51 gram dan 1064,2 gram yang dibalut plastik berwarna kuning serta 59,7 gram di dalam plastik warna putih serta tas rangsel warna hijau serta 2 hendphone.
Tak mau hanya sebatas kedua pelaku ini saja, selanjutnya petugas melakukan pendalaman kepada kedua pelaku. Lalu, keduanya mengakui bahwa sabu itu dikendalikan berinisial P (DPO).
Kedua pelaku juga mengatakan bahwa akan ada transaksi Sabu seberat 1 Kg di Plaza Suzuya Tanjung Morawa yang akan kepada inisial Z alias Zam.
Mendapat informasi terbaru dari pelaku, tim kemudian berhasil menangkap AS setelah melakukan transaksi kepada Z serta sekaligus mengamankan handphonenya.
Atas penangkapan AS diperoleh informasi bahwa yang mengendalikan barang tersebut adalah Y warga Aceh.
Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Deliserdang. Dan, atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub sider 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kepada polisi, Z alias Zam mengakui dirinya hanya kurir dan digaji 75 juta.
“Saya baru kali ini melakukan hal ini karena tergiur upah yang dijanjikan Y yang merupakan bandarnya karena tak memiliki pekerjaan serta biaya hidup sehari hari,” ukunya kepada polisi. (*)
Reporter: Aswar
Editor: Maranatha












