Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Ditahan Jaksa

oleh
Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai berinisial DS (memakai rompi tahanan) saat digiring petugas Kejari Tanjungbalai-Asahan. Diduga DS terlibat korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Utara. (Ignatius Siagian/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai berinisial DS akhirnya ditahan jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan Tanjungbalai, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 sampai 28 Mei 2022.

Penahanan DS terkait terlibat dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (9/5/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen, Dedy Saragih,SH mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka DS karena terkait dengan keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – 7+940 dengan anggaran sebesar Rp3.270.442.000 dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 – 9+830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000 pada Dinas Peekrjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.

Katanya, dalam kegiatan tersebut, tersangka DS adalah Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, yakni kontraktor atau rekanan yang melaksanakan pekerjaan yang berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021, ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp3.131.594.283,43.-

BACA JUGA..  Mantan Kadis PUPR Sumut Jalani Hukuman 5,5 Tahun

Masih Dedy Saragih, dijelaskan bahwa sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200 – sta 7+940 atas nama terdakwa Anwar Dedek Silitonga dari PT Citra Mulia Perkasa Abadi, dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix  ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 atas nama terdakwa Endang Hasmi dari PT Fella Ufaira yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 10 Desember 2021.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengeluarkan sprindik baru yaitu : Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan No : Print – 07/L.2.17/Fd.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021, kemudian Sprindik Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan No : Print – 07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022 dan Sprindik Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan No : Print – 01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 01 April 2022.

BACA JUGA..  Sidang Perdana Korupsi MFF Digelar Kamis

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, ditemukanlah 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Maka, pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan Nomor Print- 614/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200 – 7+940 dengan anggaran sebesar Rp. 3.270.442.000.

Dan, pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp 8.245.639.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai atas nama DS selaku Direktur dari PT Citra Mulia Perkasa Abadi yang melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di ruas jalan lingkar utara STA 7+940 – 9+830, yang berdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 3.131.594.283,43.-

BACA JUGA..  Proyek Rehab SD Negeri 163080 Tebingtinggi Dibayar 100 Persen Meski Belum Rampung, Dugaan Mark Up Menguat

Atas perbuatannya itu, tersangka DS tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan terhadap tersangka DS, langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung dari tanggal 9 Mei 2022 s/d tanggal 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Kota Tanjungbalai.

Keterangan lain yang diperoleh dilapangan mengatakan, DS saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golongan Karya.

Dan, sebelum berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai untuk periode 2019 – 2024, DS dikenal bekerja sebagai kontraktor atau pemborong dan menjadi rekanan di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai. (*)

Reporter: Ignatius
Editor: Maranatha