POSMETROMEDAN.com – Dua sekawan bernama Ahmad Rivai Saragih alias Pai (29) dan Parulian Tampubolon (27) dijebloskan ke dalam sel tanahan Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Kedua pria dewasa warga Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau dan Jalan Singosari, Lingkungan I, Kwlurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu dipersangkanan kasus pencurian.
Mereka diciduk personil Reserse Polsek Datuk Bandar dari rumah masing-masing pada hari Rabu (25/5) kemarin. Dasar polisi menangkap leduanya adalah berkat laporan kepolisian korban atas nama Ramlan Manurung (57) warga Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga,SH pada Jumat (27/5) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Katanya, penangkapan terhadap kedua laki-laki ini dilakukan atas laporan dari korbannya, yakni Ramlan Manurung (57), warga Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Dua sekawan ini ditangkap unit Reskrim Polsek Datuk Bandar atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban atau pelapor atas nama Ramlan Manurung (57) pada hari Kamis (5/5) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar AKP Rwkman Sinaga SH.
Atas perbuatan kedua tersangka, korban kehilangan 1 unit mesin air merek Robin, 1 unit Genset warna biru, 2 unit pompa air merk Sanyo, 4 unit pompa celup dan pipa seberat 500 Kg.
“Korban langsung melaporkan pencurian di rumahnya ke Polsek Datuk Bandar,” tambah AKP Rekman Sinaga, SH.
Menurut Rekman Sinaga, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah korban tersebut ada 2 orang yakni Ahmad Rivai Saragih A alias Pai (29) rekannya Rarulian Tampubolon (27).
“Setelah identitas pelaku diketahui, pada hari Rabu (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Iptu Eko Adu berhasil meringkus tersangka Ahmad Rivai Saragih alias Pai (29) dan pada pukul 20.15 WIB disusul dengan penangkapan terhadap Parulian Tampubolol (27). Kedua sekawan itu langsung dimasukkan ke dalam sel Polsek Datuk Bandar.
“Bersama kedua tersangka, juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah papan ventilasi jendela dan 1 unit becak bermotor merek Yamaha Jupiter warna biru tanpa plat atau nomor polisi. Atas perbuatan keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Subs 362 dari KUH Pidana,” ujar AKP Rekman,SH menutup keterangannya. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing











