POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karo berhasil mengamankan PRB, pengedar Narkotika jenis Ganja, Kamis (31/03/2022) sekira Pukul 18.30 WIB.
Pria 26 tahun itu ditangkap dari Jalan Pembangunan, Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya dari dalam sebuah kedai tuak.
“Dari tangan warga Jalan Pembangunan, Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, juga berhasil diamankan barang bukti narkoba,” Ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri Tobing, S.H.
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada hari Kamis (31/03/2022), sekira Pukul 17.00 WIB.
Menurut informasi tersebut, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja sedang berada di lokasi penangkapan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Tekab Satresnarkoba Polres Karo langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, tepatnya di salah satu kedai tuak petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama PRB.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap terduga pengedar ganja dan sekitar lokasi, ditemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja.
Rincian barang bukti itu berupa, daun dan biji ganja dengan dengan berat brutto 42,47 gram di dalam sebuah kantong plastik warna biru yang letaknya di atas tanah, dan uang tunai Rp. 60.000, diduga uang hasil penjualan Ganja.
Dari hasil interogasi, PRB mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut adalah mililnya.
Selanjutnya petugas mengamankan PRB dan barang bukti ke Mako Polres Tanah Karo, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (*)
Reporter: Lean
Editor: Maranatha Tobing












