POSMETROMEDAN.com – Dua orang laki-laki bandar narkoba jenis Sabu dikibusi (dilaporkan) warga ke Polisi. Tak lama kemudian Satuan Narkoba Polres Karo menangkap keduanya.
Kedua pedagang barang haram berinisial YT (27) warga Desa Batukarang Kecamatan Payung dan BS (24), warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.
Mereka ditangkap dari Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Selasa (16/4/2022) malam, tepatnya dari dalam rumah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, membenarkan penangkapan keduanya.
Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis S.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Sabtu(16/04), sekira Pukul 20.00 WIB, bahwa ada laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu di Desa Batukarang Kecamatan Payung. Selanjutnya, pada saat itu juga petugas berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Tidak lama menyelidiki, dua orang laki-laki berinisial YT dan BS ditangkap dari dalam rumah tempat tinggal keduanya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 10 paket/bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis Sabu 45,51 gram.
Selain itu turut juga ditemukan 3 plastik dalam keadaan kosong, 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 buah pipet plastik sebagai skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah Dompet warna biru kombinasi hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu sabu.
Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (*)
Reporter: Edi Tarigan/Ega
Editor: Maranatha Tobing












