Bandar Sabu Karo Diciduk Polisi dari Jalan Mariam Ginting

oleh
Tersangka S yang diamankan polisi. (Edi Tarigan/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Bandar Narkotika jenis Sabu ditangkap Polres Tanah Karo beserta barang buktinya dari Jalan Mariam Ginting, Kota Kabanjahe. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah diamankan di Mapolres.

Bandar yang diamankan seorang laki-laki berinisial S (32 tahun) yang mengaku warga Gang Dame Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Tapi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jalan Kotacane, Gang Tarigan Desa Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika itu dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH.

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, sekira Pukul 14.30 WIB.

Dinformasikan, bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Petugas pun langsung menindaklanjutinya ke lokasi.

BACA JUGA..  Ancam Nyawa Ibu Kandung, Dino Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara

Informasi tersebut akurat. Tepat pukul 16.00 WIB, personel Satresnarkoba menangkap seorang laki laki yang diketahui berinisial S di Jalan Mariam Ginting.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka S. Dari dalam kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 buah kaos kaki warna hitam.

Dari dalam kaos kaki tersebut ditemukan 2 buah plastik bening berles merah berukuran sedang yang masing-masing plastik berisikan 20 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Sabu, dan 16 paket plastik klip berles merah juga diduga berisi Sabu dengan total berat bruto 8,16 gram.

BACA JUGA..  Pelaku Penembakan di Gudang Batok Tamora Ditangkap

Selain itu, juga ditemukan 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop.

Setelah mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya petugas memboyongnya ke Mapolres untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing