Pemkab Tapsel Dorong Pengusaha Lokal Daftarkan HaKI

oleh
Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu SPt MM usai mengikuti acara roving seminar Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Rabu (13/4) lalu. (istimewa/Posmetromedan) 

POSMETROMEDAN.com – Pemkab (Pemerintahan Kabupaten) Tapanuli Selatan (Tapsel) diminta agar bergerak cepat mendorong pengusaha lokal untuk mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) nya.

Hal itu ditegaskan Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, usai mengikuti acara roving seminar Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Rabu (13/4) lalu.

Dimana, roving seminar ini dilaksanakan di 7 provinsi, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat. Dan Provinsi Sumatera Utara menjadi lokasi pertama pelaksanaan roving seminar Kekayaan Intelektual (KI).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri. Sementara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengikutinya melalui zoom meeting.

BACA JUGA..  Akun Tiktok Penghina Marga Sinaga Dilapor ke Polda Sumut

Roving seminar yang pertama ini, juga diikuti para kepala daerah, pimpinan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Usai acara, kepada media Bupati Tapsel mengatakan, dalam paparan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menegaskan, komitmen pemerintah untuk mendorong kemajuan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.

“Agar KI dapat menopang perekonomian negara, dan masyarakat Indonesia perlu menerapkan empat pilar utama KI yakni penciptaan, perolehan atau perlindungan, penegakan hukum, dan komersialisasi KI,” jelasnya.

Menteri berharap, melalui kegiatan roving seminar kekayaan intelektual, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM ini, dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah, guna mendorong masyarakat di wilayahnya untuk peduli terhadap KI.

BACA JUGA..  Dianiaya Kompol Dedy, Rahmadi Lapor SPKT Polda Sumut

“Tadi pak menteri sampaikan kepada kita manfaat suatu kekayaan intelektual yang sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual akan menaikkan nilai ekonomis, historis bahkan kebanggaan bagi masyarakat apalagi bagi masyarakat yang memiliki kekayaan intelektual yang merupakan warisan budaya kearifan lokal,” terangnya seraya menyebut, bahwa Menteri juga menyampaikan kekayaan intelektual masyarakat, sebelum tercatat sebagai Kekayaan Intelektual dan sesudah tercatat  sangat signifikan perbedaan nilainya.

BACA JUGA..  Bupati Langkat Dukung Pengembangan Pelabuhan Pangkalan Susu

Tentu dengan harapan bisa mendorong masyarakat semakin aktif menciptakan kreativitas, karya seni, maupun penemuan yang bisa menjadi solusi untuk bangkit menghadapi situasi akibat pandemi.

“Dengan munculnya karya-karya baru, maupun merapikan karya masyarakat Tapsel kedalam KI, akan ikut mendorong peningkatan ekonomi Tapsel secara umum,” pungkasnya.

Turut mendampingi Bupati pada kegiatan itu, Kadis Pariwisata Abdul Saftar, Kabag Perekonomian M Iqbal Hutasuhut dan Kabag Hukum Aswin Rangkuti. (*)

Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing