Penganiaya di Amplas Ditangkap Reskrim Polrestabes Medan

oleh
Yulianus Dohare (35), seorang pelaku penganiayaan secara bersama-sama diamankan di Polrestabes Medan. (Mangampu Sormin/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com- Penganiaya secara bersama-sama di Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, berhasil ditangkap tim Satgas Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan

Pelaku penganiayaan yang ditangkap itu bernama Yulianus Dohare (35) pengendara ojek online (ojol) warga Jalan Tanjung Bunga.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban M Zainul Arifin (53) warga Dusun Wulan Sari, Kecamatan Percut Seituan, pada Jumat (21/1) lalu.

BACA JUGA..  Warung Kopi Jadi Markas, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Firdaus mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika korban M Zainul Arifin diundang untuk mendampingi warga bernama Omri Barus ke kedai tuak milik Jonatan untuk menyelesaikan masalah pencurian handphone dengan pelaku Yulianus Dohare

Lebih lanjut, setibanya di kedai tuak pelaku Yulianus Dohare mengamuk lalu melakukan penganiayaan dibantu rekan-rekannya atau secara bersama-sama terhadap korban. Akibatnya korban terjatuh ke dalam parit.

BACA JUGA..  Penganiayaan Aipda di Langkat, Hanya 3 Tersangka Ditahan, Kuasa Hukum Ancam Adukan ke Komisi III DPR RI

“Kasus penganiayaan itu pun lalu dilaporkan korban ke Sat Reskrim Polrestabes Medan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/I/2022/SPKT/Polsek Percut Seituan, Tanggal 22 Januari 2022,” katanya.

Firdaus menyebutkan, personel Tim Satgas Presisi Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Seituan usai menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di TKP.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku Yulianus Dohare dapat diamankan di Jalan Selambo saat bersembunyi di dalam kamar,” sebutnya pelaku sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

BACA JUGA..  Rumah Ditinggal 3 Hari, Maling Gasak Isi hingga Rp14 Juta

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing