Brakkk!!! Korban Jambret Tabrak Pelaku di Pintu Tol Paluh Kemiri

oleh
Mulyadi ditanyai penyidik usai tertangkap menjambret korbannya.(ASWAR/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang dibantu warga mengamankan seorang laki laki bernama Mulyadi.

Pria 42 tahun itu merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yang diamankan di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Jumat(14/1/2/2022).

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku ini dibantu oleh temannya berinisial M  (36) warga Jalan Medan-Lubuk Pakam, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Begitu keduanya melaksanakan aksi bejatnya, ternyata diketahui massa.

BACA JUGA..  Residivis Curanmor Kabur ke Medan

Akibatnya mulyadi ditangkap, sedangkan  pelaku M berhasil melarikan diri ke arah persawahan.

Peristiwa ini terjadi pukul 11. 30 WIB. Korban seorang perempuan berinisial NS (17) sedang mengendarai sepada motor.

Saat melintas di TKP dan hendak menuju global komputer di Lubuk Pakam, tiba-tiba dua orang pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda sepeda motor satria FU BK 4445 MOL memepet korban dari sebelah kiri.

Pelaku langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan didasbord sepeda motornya.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebing Tinggi Melebar, Rumah Keponakan Wali Kota Ikut Digeledah

Usai menguasai barang milik korbanya itu, kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Selanjutnya, korban pun mengejar pelaku sambil teriak jambret.

Begitu tiba di pintu tol Paluh Kemiri, korban langsung menabrakkan sepeda motornya hingga ia dan pelaku terjatuh.

Saat itu, korban kemudian berteriak maling hingga datanglah beberapa warga sekitar dan mengamankan pelaku Mulyadi.

Namun satu orang pelaku satunya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

BACA JUGA..  Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi Jadi Tersangka, Kasus Korupsi DLH

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH mengatakan, dari hasil interogasi Mulyadi mengakui telah menjambret korban.

“Pelaku berinisial M sebagai eksekutor. Pelaku Mulyadi mengaku sudah empat kali beraksi,” ujar Kompol Kadek.

“Selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri, kepada pelaku kita terapkan dalam Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.(*)

 

REPORTER: Aswar

EDITOR: Sahala Simatupang