POSMETROMEDAN.com – Tim operasional (opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap seorang pria bernisial PT warga Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, atas perbuatan melanggar hukum diduga bandar narkoba.
Laki-laki dewasa berusia 31 tahun itu diamankan bersama barang bukti Sabu dan Ganja kering, Sabtu (15/01/2022) sekira pkl 17.00 Wib di Jalan SM Raja, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, tepatnya di depan Apotik Juwita.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas, Iptu Doni Saleh membenarkannya.
Berawal ketika hari Sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib, personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang menguasai sabu di Jalan SM Raja, Dusun Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Rudi Sitorus memerintahkan KBO Satresnarkoba Ipda MF Afrizal beserta anggota menuju lokasi untuk lakukan penyelidikan.
Ternyata benar, petugas langsung menggeledah badan/tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti dari dalam tas sandang warna coklat, seperti enam buah plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, delapan belas buah plastik klip transparan ukuran kecil yang juga diduga Sabu dan tiga belas buah plastik klip transparan ukuran kecil juga diduga berisikan sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di Penginapan Cafe 19 di Desa Lau Bagot, atau tidak jauh dari lokasi diamankan tersangka. Disana juga ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan lakban warna coklat diduga Ganja, dua buah bungkusan kertas yang dirobek berisikan Ganja, dan satu buah bong.
Atas semua temuan barang bukti baik dari penggeledahan badan maupun dari penginapan, selanjutnya tersangka diamankan dan digelandang ke kantor polisi.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Dairi,” tandas Doni. (*)
Sumber: Humas Polres Dairi
Editor: Maranatha












