Curi Kambing, Warga Deliserdang Diamankan Polsek Pantai Cermin

oleh
PENCURI: ZN alias Izul (45), warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, pencuri ternak kambing saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Aswar/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Curi ternak Kambing, seorang warga Deliserdang diamankan Polsek Pantai Cermin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pria 45 tahun itu mendekam di sel tahanan polisi.

Adalah ZN alias Izul warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, pencuri yang diamankan. Sementara pemilik ternak Kambing adalah Ponidi alias Sipon (55) warga Dusun III Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kapolsek Pantai Cermin, Iptu Mariduk Tambunan kepada media, Senin (6/12/2021), membenarkan penangkapan warga Deliserdang pelaku pencurian ternak kambing milik warga Pantaicermin tersebut.

“Kejadiannya Sabtu (4/12/2021), sekira pukul 13.30 WIB, di Dusun I Desa Pantaicermin Kanan, Kecamatan Pantaicermin,” kata Kapolres Sergai melalui Kapolsek Pantaicermin, Iptu Mariduk Tambunan.

Tambunan menjelaskan, ketika Ponidi sedang memasak di rumahnya, didatangi Bagus (20), Kepala Dusun (Kadus) I Desa Pantaicermin Kanan, dan membawa pelapor ke Pantai Theme Park Pantaicermin, dengan maksud memperlihatkan satu ekor kambing betina warna putih yang sedang diamankan saksi Hartanto.

BACA JUGA..  KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi PUPR Sumut

“Tiba di lokasi, Ponidi dapat mengenali kambing yang diamankan tersebut adalah miliknya,” kata Tambunan.

Keterangan pelaku kepada saksi Hartanto, lanjutnya, kambing tersebut diambil pelaku ZN saat kambing sedang mencari makan di tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di areal Pantai Theme Park.

Akibat kejadian tersebut, Ponidi membuat laporan pengaduan ke Polsek Pantai Cermin agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA..  Maling Besi Berkapak Diamuk Warga Marelan

“Saat ini pelaku berikut barang bukti satu ekor kambing sudah diamankan di Polsek Pantaicermin, guna menjalani proses lanjut,” kata Tambunan. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing