POSMETROMEDAN.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) merespon cepat perintah Jaksa Agung RI menyikat habis para mafia tanah yang dituding menghambat proses pembangunan nasional di Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu langsung tancap gas mengeluarkan surat perintah penyelidikan dua kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
“Yaitu kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang. Kedua kasus tersebut telah memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).
Mantan Asintel Kejatisu menyebutkan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021, kegiatan perambahan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
“Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,”sebut Leo.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, fokus pada kebijakan Pemerintah Pusat untuk menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan. Pasalnya sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan.
“Selain menghambat proses pembangunan nasional juga memicu konflik sosial berujung pertumpahan darah. Bahkan mafia tanah disinyalir telah membangun jejaring pada lembaga-lembaga pemerintah,” katanya Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di jajaran Jumat, 12 November 2021.
Jaksa Agung menegaskan salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” kata Jaksa Agung.
ST Burhanuddin meminta para kepala satuan kerja baik Kejatisu maupun Kejaksaan Negeri segera membentuk tim khusus beranggotakan jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus, tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
“Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus. Saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya,” tandasnya.(obt)












