POSMETROMEDAN.com – Residivis curanmor (pencurian sepedamotor) berhasil dibekuk Polres Asahan melalui Unit Jatanras Satreskrim di Jalan Penggalang simpang Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IJS (36) warga Jalan Asrama Bhayangkara, Desa Sampali, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Ipda Dian P. Simangunsong saat dikonfirmasi Sabtu (02/10/2021) siang, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di Jalan Panglima Polem No.95 Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 15.27 Wib.
“Dimana pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan teras rumah korban, yang mana saat itu kunci kontak sepeda motor lengket di sepeda motor. Kemudian pelaku membawa lari sepeda motor milik korban,” ujar Kasat Reskrim.
Berkat informasi warga, pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib, unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di Jalan Penggalang simpang Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran.
Diuraikan, bahwa ada seorang laki laki dicurigai yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor, selanjutnya Personil unit Jatanras Polres Asahan menuju lokasi dimaksud.
Melihat pelaku yang dicurigai berada di lokasi tersebut, kemudian Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial IJS.
“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui ada melakukan pencurian terhadap 1 Unit Fino warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan. Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Asahan guna dilakukan penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.
Masih Kasat, katanya pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Dari tangan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan jaket warna biru, dan kedua barang tersebut diperoleh dari hasil menjual sepeda motor.
“Sedangkan sepeda motor merk Yamaha Fino masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara,” pungkas Kasat. (gib)