Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas di Asahan Ditembak

oleh

POSMETROMEDAN.com – Melawan saat ditangkap, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Asahan akhirnya ditembak.

Aksi nekat melawan polisi dan mencoba kabur saat diamankan, WY (27) warga Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas Satreskrim Polres Asahan dengan menembak kedua kakinya.

Dari tangan pria yang merupakan pelaku pencurian denah kekerasan (curas) ini turut disita barang bukti 1 unit sepeda motor Supra X 125 BK 6175 LJ dan 1 unit hp merek Vivo Y30i. Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit guna mendapat perawatan.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Diciduk, Hasil Curian Gagal Dinikmati

Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan aksinya di Jl Lintas Simpang Pabrik Benang, Kelurahan Sidomukti, Sabtu (23/10/2021) kemarin. Saat itu tersangka merampas hp milik korbannya, KRS (18) warga Lingkungan I, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

“Dalam aksinya tersangka menendang korban hingga terjatuh lalu merampas hp korban dan kabur,” terang Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (26/10/2021).

BACA JUGA..  Kematian Mantan Istri Polisi di Bumi Asri Dipertanyakan

Dikatakan Putu, dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Asahan dan langsung ditindaklanjuti pihaknya.

“Dari laporan korban kita lidik. Hasilnya kita berhasil mengamankan tersangka di Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Senin (25/10/2021). Namun saat diamankan tersangka melawan hingga kita beri tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya,” ungkap Putu.

Lanjutnya, dirinya menduga bahwa tersangka sudah sering melakukan aksinya. Pihaknya menghimbau bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari tersangka untuk melaporkannya pada pihak kepolisian.

BACA JUGA..  Vape Berbahan Baku Narkoba Dipasok dari Kamboja

“Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Tanjung Balai ini. (gib)