Sindikat Debt Collector Palsu Diringkus Satreskrim Polres Karo

oleh

POSMETROMEDAN.com – Tiga orang debt collector palsu, pelaku pengambilan paksa satu unit sepedamotor milik warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Jumat (27/08/2021), harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ketiga bandit tersebut adalah; SPS (33) warga Jalan Karya Bakti, Lingkungan I, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ES (25) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kodya Medan dan DS (27) warga Dusun I Sri Ulina Kelurahan Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Sementara pemilik sepedamotor Suzuki warna hitam Nopol BK 2804 SAH, Chandra Ginting (48).

Keterangan diperoleh dari kepolisian, sebelum berhasil melarikan sepedamotor korban, ketiganya langsung ditangkap. Modusnya, menarik objek karena belum bayar.

Tanpa perlawanan, para pelaku yang mengaku debt collector dari perusahan leasing di Medan langsung diboyong Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanah Karo.

Gerak cepat Tekab yang dipimpin Kanit IV, Ipda Martan Sitepu SH patut diapresiasi. Para bandit penagih utang yang sok jago berikut septor jenis Suzuki warna hitam berhasil diamankan.

BACA JUGA..  Ditabrak KA, Driver Ojol Tewas Terpental ke Kandang Babi

“Ketiga pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban Chandra Ginting telah kita amankan. Saat ini para pelaku sedang dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP Yustinus Setyo SH, SIK, melalui Kasatreskrim AKP, Adrian Risky Lubis SIK, Senin (30/08/2021).

Dikatakannya, penyergapan ketiga pelaku perampasan sepeda motor tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 731 / VIII / 2021 / SPKT  /  POLRES TANAH KARO / POLDA SUMUT.

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

“Di tempat kejadian perkara, ketiga pelaku itu melakukan penarikan tanpa memilik surat-surat atau dokumen sah dari putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi (penarikan) barang,” jelasnya.

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara,”katanya. (mrk)