POSMETROMEDAN.com – Unit 1 Subdit II Direktorat Narkotika Polda Sumut berhasil lakukan pengungkapan peredaran narkotika Jenis sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram, Sabtu (4/9).
Lokasi penangkapan di Jalan Gagak hitam tepatnya di salah satu warung makan.
Polisi meringkus tersangka berinisial DA (24) warga Aceh Timur.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan 5 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu. Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkannya. Hadi menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu (4/09/21) saat tersangka berhenti untuk makan disalah satu rumah makan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 950 gram.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Dit Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yang lain dan kemana barang haram ini akan di bawanya,”tegas Hadi. (gib)












