Curi Tiang Telkom, Dua Warga Mabar Ditangkap Polisi

oleh

POSMETROMEDAN.com – Dua maling tiang besi milik Telkom, Mhd Pani (29) dan Irvan Hadi (30) warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, ditangkap polisi Polres Pelabuhan Belawan.

Penangkapan keduanya disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Mhd R. Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C, Senin (06/09).

AKBP Dayan menjelaskan para pelaku melakukan pencurian dengan cara menggergaji tiang Telkom pada sore atau malam hari di jalan – jalan yang sepi, lalu menjualnya ke tempat penampungan barang bekas atau botot dengan harga Rp.200.000 per batang.

BACA JUGA..  Penjaga Warnet Larikan Motor Majikan 

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku, sudah dua kali beraksi bersama empat rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” kata Kapolres.

“Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 batang tiang Telkom dan 1 buah gergaji besi,” tambah AKBP Dayan.

Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Sungai Kali Bulan Agara

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kapolres. (gib)