POSMETROMEDAN.com – Tidak terima ulah PT BUK (Bibit Unggul Karobitek) yang menyerobot dan mengklaim tanah, masyarakat adat Simantek Kuta Kacinambun, Kecamatan Tigapanah memasang plank di lahan sengketa Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo.
Plank bertuliskan “Tanah Ini Milik Adat/Ulayat Simantek Kita Cinambun” juga baliho besar berisi surat Bupati Karo yang meminta pemberhentian sementara seluruh aktifitas PT BUK diatas lahan yang perkaranya sedang berproses di pengadilan.
Masyarakat dengan tegas mengingatkan pihak PT BUK beserta orang-orang suruhannya, agar tidak merusak plank yang mereka dirikan.
Menurut Ketua Simantek Kuta Kacinambun Juara Perangin-angin dan Sekretarisnya Medis Ginting kepada wartawan, Minggu (5/9) di Medan seusai menancapkan plank dan memasang baliho Bupati Karo tersebut mengatakan, tanah yang diklaim PT BUK sebagai miliknya di Puncak 2000 Siosar tersebut merupakan tanah adat/ulayat Desa Kacinambun.
“Kami tidak pernah mengetahui tanah tersebut sudah diperjual belikan. Dari dulu sampai tahun 2015 tanah yang diklaim PT BUK sebagai HGU-nya tersebut, selama ini kami gunakan sebagai tempat pengembalaan kerbau dan lembu,” ujar Juara.
Pada tahun 2015 sampai tahun 2016, tambah Juara Peranginangin, pernah digunakan pengungsi erupsi Gunung Sinabung untuk bertani secara gratis, karena lahan usaha tani mereka belum selesai dibersihkan BPBD Kabupaten Karo. Sehingga masyarakat merasa heran, mengapa tiba-tiba keluar HGU PT BUK di areal pengembalaan dan pertanian warga.
“Kami juga mendengar ada terbit AJB (akta jual beli) atas tanah adat/ulayat yang diklaim PT BUK sebagai dasar untuk penerbitan HGU-nya pada tahun 1997, sehingga kami telah melakukan
gugatan ke PN Kabanjahe, untuk menguji keabsahan AJB tersebut,” tandas Juara.
Masyarakat Simanteki Kuta Kacinambun, tambah Juara dan Medis, ingin mengetahui siapa sebenarnya penjual tanah adat/ulayat masyarakat ke PT BUK, sehingga menggugat perusahaan besar dari Medan itu ke PN Kabanjahe. Tapi pada saat dilakukan mediasi, Direktur PT BUK tidak hadir.
Dalam persoalan ini, tambah Medis, masyarakat Kacinambun tetap mengedepankan jalur hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga menggugat PT BUK ke PN Kabanjahe dengan nomor gugatan No.65/Pdt.G/2021/PN.Kbj.
“PN Kabanjahe telah melakukan mediasi pada, 25 Agustus 2021 dan dilanjutkan pada 1 September 2021, tapi tidak dihadiri Direktur PT BUK, hanya dihadiri kuasa hukumnya, sehingga mediasi antara masyarakat “Simantek Kuta Kacinambun” dengan PT BUK kembali gagal,” ujar Juara.
Melihat fakta-fakta tersebut, tambah Juara dan Medis, masyarakat tentunya berhak untuk memasang plank dan baliho raksasa berisikan surat Bupati Karo yang isinya meminta pemberhentian sementara seluruh kegiatan PT BUK di Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap,” katanya.
“Kami masyarakat menunggu putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap siapa sebenarnya pemilik sah tanah ini. Kami harap PT BUK jangan coba-coba merusak plank kami, karena kasus ini sedang dalam proses hukum,” tandas Juara Peranginangin. (yok)