Maling Spesialis Bunga Aglonema Diringkus Polsek Tanjungmorawa

oleh

POSMETROMEDAN.com – Tiga sekawan tersangka spesialis pencuri bunga Aglonema dari lokasi penjual bunga di Tanjungmorawa, diringkus Personel Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang dari tempat berbeda. Sedangkan satu lagi masih diburon.

Ketiganya berinsial PIL alias Boby (23), DAD (25) dan IL (30), warga Jalan Gatot Subroto KM 2 Kelurahan Lubukraya, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi. Ketiganya diringkus berdasarkan pengaduan korban, Teguh Prayuda (24) warga Jalinsum Km 13,5 Desa Bangunsari Kecamatan Tanjungmorawa.

Kapolsek Tanjungmorawa Polresta AKP Sawangin Manurung, didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/9/2021) menjelaskan, hasil penyelidikan personel mengamankan tersangka PIL alias Boby, Rabu (8/9/2021), dari salah satu warung di Desa Bangunsari.

Hasil interogasi, PIL alias Boby mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bunga khusus Aglonema sebanyak 30 pot milik korban Teguh Prayuda, pada Agustus 2021, bersama 3 temannya.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Digrebek, Polisi Temukan Soft Gun & Mesin Judi

Tidak mau buruan lepas, personel selanjutnya mengamankan tersangka IL saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario, Kamis (9/9/2021), di Jalan Gatot Subroto Tebingtinggi.

Dari keterangan IL, petugas kembali mengamankan tersangka DAD dari rumahnya saat bersama dengan Pu (Buron). Namun saat mengamankan tersangka DAD, temannya Pu kabur dan kini masih diburon. (asw)