LUT Ratusan Korban Sinabung Tahap III Makin Tidak Jelas

oleh

POSMETROMEDAN.com – Pemanfaatan (waktu) dana hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) Tahun 2018 berjumlah puluhan miliar, untuk pengungsi Gunung Sinabung, telah berakhir tepatnya 27 Juli 2021 lalu. Nasib ratusan pengungsi makin tidak jelas. Pemkab Karo wajib bertanggungjawab.

Diketahui, dana hibah tersebut kegunaannya adalah untuk pengadaan pembersihan Lahan Usaha Tani (LUT)  bagi pengungsi Gunung Sinabung tahap III, seluas 480,11 hektare (Ha).

Kondisi ini sangat disesalkan rarusan keluarga korban Sinabung. Apalagi diketahui, waktu penggunaan dana hibah tersebut berakhir, akibat lambannya Pemerintah Kabupaten Karo (Pemkab Karo) dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk pengalokasian dana tersebut.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Sesuai janji BPBD Karo, dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk LUT warga Desa Sukanalu, Mardingding, Sigarang garang dan Dusun Lau Kawar.

Data diperoleh, hingga saat ini pengerjaan penyiapan LUT yang baru selesai seluas 236,5 Ha dari total yang dibutuhkan 480,11 Ha.

Sementara di waktu berbeda, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Juspri M Nadeak kemaren, mengakui baru sebagian saja Lahan Usaha Tani yang telah siap dibersihkan. Pihaknya telah menyarankan agar lahan yang sudah siap dibersihkan dapat di bagikan untuk bisa di usahai para pengungsi tahap III.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

“Mereka meminta agar semua pengungsi tahab III yang jumlahnya 892 kepala keluarga sekaligus dibagikan sesuai luas yang telah disepakati,” ujarnya sambil berjalan menuju Kantor DPRD mengikuti rapat.

Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid)  Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kabupaten Karo juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengerjaan pembersihan lahan dan pencabutan tungkul sisa- sisa tebangan kayu, Nius Abdi Ginting, Rabu (11/8/2021) tidak merespon pertanyaan wartawan.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Abdi Ginting tidak menjawab dikonfirmasi terkait jumlah pagu anggaran yang dipergunakan untuk pembersikan lahan usaha tani bagi pengungsi sinabung tahap III, serta berapa persen yang telah dicaikan dana tersebut, apakah pencairannya sesuai proges. (mrk)