DPB Tapsel Berkurang Periode Juli 2021

oleh

POSMETROMEDAN.com – Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Kabupaten Tapanuli Selatan periode Juli 2021, mengalami penurunan 82 pemilih, dibanding Juni sebelumnya. Hal ini diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel Panataran Simanjuntak didampingi Divisi data Efendi Rambe, Selasa (4/8) di Sipirok.

“DPB Tapsel berkurang 82 pemilih,” katanya seraya menyebut, pada Senin (2/8) telah dirapat plenokan terkait hal tersebut, diaula Kantor KPU Tapsel, Situmba, Sipirok.

BACA JUGA..  Plt. Sekdako Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi Terpilih

Adapun yang hadir pada rapat itu, Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, para Kasubbag dan PNS di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dijelaskan, berita acara dari rapat pleno itu, dilakukan dengan mendasari pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/lV/2021, tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/ll/2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

BACA JUGA..  Piagam Kabupaten Peduli HAM 2024 Diraih Pemkab Langkat

Adapun hasil Rapat Pleno Rekapitulasi (RPR) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, menghasilkan beberapa point. Diantaranya, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (RDPB) dengan jumlah pemilih sebanyak 207.111 pemilih.  Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 102.730 orang dan pemilih perempuan berjumlah 104.381 orang.
“Tersebar di 15 Kecamatan, 248. Dan KPU Tapsel menerima masukan data dari masyarakat terkait Rekapitulasi ini,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Terminal Lubuk Pakam Segera Dioperasikan

Disampaikan, berkurangnya DPB periode Juli 2021, sesuai yang tertuang dalam rekapitulasi Berita Acara Nomor : 50/PL.02.1-BA/1203/KPU-Kab/Vlll/2021 tentang Rapat Plrno RDPB periode Juli  2021.

“Dari 82 orang itu, 76 karena meninggal dunia, 4 orang pindah domisili, 1 orang pemilih ganda dan 1 orang bukan penduduk,” terangnya mengakhiri. (ran)