PT HTJG Diduga Jual Gas Oplosan di Siantar – Simalungun

oleh
Beberapa perbedaan tabung gas oplosan dan asli. (Ist/posmetro)

POSMETROMEDAN.com – PT Horas Teknik Jaya Gas (PT HTJG) yang beralamat di Jalan Kartini Bawah, Kota Pematang Siantar, diduga menjual gas oplosan ukuran 12 kg dan 50 kg. Gas ilegal itu disebarkan di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Selain merugikan negara hingga miliaran rupiah, gas oplosan tersebut juga dikhawatirkan bisa mengancam masyarakar penggunanya.

Informasi dihimpun wartawan, gas oplosan tersebut pertama kali ditemukan masyarakat saat membelinya dari agen Gas PT HTJG (Dealer Resmi Elpiji Pertamina) Jalan Kartini Bawah, Kota Pematangsiantar. Di mana pada gas 50 kg tersebut ditemukan beberapa indikasi kejanggalan, di mana tidak sesuai produk yang dikeluarkan resmi oleh SPBE.

Diantaranya, timah segel gas 50 kg yang dibeli dari PT HTJG dalam kondisi rapih, sementara kalau timah segel yang dikeluarkan oleh SPBE secara resmi sudah dalam kondisi di press. Kemudian, kepala segel berwarna orange dari PT HTJG terlihat lebih pendek dan warnanya lebih pucat. Sedangkan kalau kepala segel yang dikeluarkan oleh SPBE secara resmi warnanya orange cerah dan terlihat lebih panjang.

“Gas diduga oplosan ini sepertinya sudah sangat marak beredar di Siantar-Simalungun. Gas ini biasanya diedarkan kepada para industri yang bisa mengancam keselamatan masyarakat penggunanya,” beber warga yang membeli Gas 50 Kg dari PT HTJG, Rabu (3/8/2021).

BACA JUGA..  Cekcok Soal Warisan, Adik Bunuh ABang

Kejanggalan lainnya juga, pada tabung gas 12 Kg yang diperjualbelikan oleh PT HTJG yang diduga juga ikut dioplos. Penutup plastik segel tabung gas 12 Kg oplosan tampak keriput seperti disiram air panas. Sementara, sesuai prosedur penutup plastik segel yang dikeluarkan SPBE tampak mulus karena produksi pabrikan.

“Kedua kejanggalan ini yang menjadi sorotan masyarakat, sehingga kalau gas tersebut digunakan sangat membahayakan,” katanya.

Lokasi pengoplosan gas di wilayah KIM 2 Mabar. (Ist/posmetro)

Berdasarkan investigasi dan sumber yang dihimpun, bahwa PT HTJG sedikitnya dua kali seminggu mengambil gas 12 kg dan 50 kg dari gudang yang diduga tempat pengoplosan gas di wilayah KIM 2 Mabar. Dari sana (KIM 2 Mabar) PT HTJG membawa tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg yang sudah dalam keadaan dioplos.

Padahal, seyogianya PT HTJG sesuai prosedur resminya mengambil gas 12 Kg dan 50 Kg dari SPBE PT Sumber Wijaya Perdagangan. Namun, karena dianggap lebih menguntungkan menjual gas oplosan dibandingkan gas resmi, pihak PT HTJG lebih sering mengambil gas dari daerah Kim 2 Mabar.

“Pastinya lebih banyak untung menjual gas oplosan daripada menjual gas resmi, Bang. Untuk menutupi permainan curang ini, kadang mereka juga tetap mengambil gas dari SPBE Sumber Wijaya Perdagangan. Misalnya, mereka mengambil gas oplosan tiga motor dari Mabar, diambilnya juga lah satu motor dari SPBE Sumber Wijaya Perdagangan. Begitulah mereka mengaburkan indikasi oplosan ini, Bang,” tegas sumber yang sembari menunjukkan video mobil milik PT Horas Teknik Jaya Gas bermuatan Gas 12 Kg dan 50 Kg di gudang Kim 2 Mabar tertanggal 26 Mei dan bulan Juli 2021.

BACA JUGA..  Wanita Asal Pakam Diciduk Transaksi Narkoba

Kerugian yang diakibatkan oplosan tersebut bisa mencapai miliran rupiah per tahun. Sebagaimana modus oplosan tersebut diduga menggunakan tabung 3 kg subsidi. Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan tentang gas subsidi 3 kg harga eceran tertinggi senilau Rp5.330 per kilogram atau sekitar Rp16.000 per 3 Kg.
Kalau gas 3 kg tersebut dioplos ke dalam tabung 50 kg gram, pengusaha pengoplos hanya mengeluarkan modal sekitar Rp266.000. Sementara, harga jual gas 50 kg dipasaran antara Rp650.000 sampai Rp670.000 per tabung. Dari per tabung 50 kg gas oplosan, pengusaha mendapat keuntungan sekitar Rp383.000. Dalam satu mobil truk, biasanya bermuatan 70 tabung gas 50 kg gram. Artinya, dalam satu mobil truk pengusaha gas oplosan bisa meraup keuntungan Rp26.800.000 (70 tabung kali Rp383.000).

Informasi dihimpun, PT Horas Teknik Jaya Gas dalam seminggu sedikitnya dua kali muatan gas 50 kg dan 12 kg dari KIM 2 Mabar. Dalam seminggu tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp53.600.000. Kalau dalam sebulan kerugian negara mencapai Rp214.400.000, sedangkan dalam setahun negara bisa mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar.

BACA JUGA..  Tragis..!!!  Tiga Pekerja Kesetrum di Siantar

Manager SPBE PT Sumber Wijaya Perdagangan, Aleng, menegaskan bahwa kepala segel berwarna orange pucat pendek tidak yang dikeluarkan oleh SPBE Sumber Wijaya Perdagangan.

“Saya pastikan foto yang sebelah kanan (segel orange kepala pendek) bukan milik pertamina,” tegasnya.

Irawan, bagian segel SPBE PT Sumber Wijaya mengatakan terkait segel timah bahwa yang dikeluarkan oleh SPBE PT Sumber Wijaya tidak pernah pakai merek. Timahyang kita gunakan tidak pake merek, karena menggunakan tang penjepit.

“Kita tidak ada merek di timah nya. Kalau ada pakai merek, itu bukan keluaran pertamina,” katanya.

Kwitansi pembelian gas dari PT Horas Teknik Jaya Gas, Kota Siantar. (Ist/posmetro)

Terpisah, Hansen dari PT HTJG yang mengurusi bagian mencatat keluar masuk barang dan pembelian gas, mengatakan tidak tahu menahu soal oplosan gas.

“Telepon ke pimpinan kita aja pak ,ngak pernah disini kita hanya agen elpiji, tidak pernah ada cerita oplos dan ngak ngerti kita cara cara oplos. Saya pekerja yang hanya kerja untuk keluar barang dan pembelian DO. Dan saya ingatkan ke bapak kita agen resmi gas 12 kg dan 50 kg yang terdaftar di perusahaan Pertamina,” katanya melalui pesan whatsapp. (tim/osi)