POSMETROMEDAN.com – Joel Hamdani alias Dani, bandit kampung yang ditemukan tewas di Jalan Seroja Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, ternyata dikeroyok enam orang. Motifnya, akibat menggelapkan sepedamotor.
Empat pelaku sudah ditangkap polisi. Keempatnya masing-masing, Boy Anju Oppusunggu (21), Abdul Latif (36), Suprapto Hartono (48), dan Marpaung (21).
Sedangkan dua tersangka lainnya masih berstatus buronan. Kenduanya yaitu Dayat (30) dan Arman (27).
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Muhammad Reza mengatakan, Dani menggelapkan sepeda motor milik Arman.
Arman pun mengajak rekan-rekannya yang merupakan buruh bangunan untuk mencari korban, Senin (5/7/2021) malam.
“Joel diduga menggelapkan sepeda motor Arman (DPO). Jadi, korban dibawa si Arman ke TKP. Lalu Arman memanggil kawannya untuk meminta kembali sepedamotornya,” ungkapnya, Senin (12/7/2021).
Dani mengaku tak sanggup mengembalikan motor Armin dan akhirnya dikeroyok hingga tewas.
“Tapi korban enggak sanggup balikkan motornya. Motifnya murni kekerasan. Pelakunya tukang kerja bangunan di depan TKP,” jelasnya.
Korban Dani dianiaya hingga tewas oleh keenam pelaku hingga akhirnya pada Selasa, 6 Juli 2021 pukul 07.00 WIB. Saksi Rendi memberitahu keluarga korban bahwa di Jalan Seroja Raya ditemukan seorang mayat yang kemudian dikenali sebagai Dani.
Menerut polisi, Boy Anju Oppusunggu berperan memukul dua kali memakai pipa dan mengenai kepala bagian belakang korban. Abdul Latif berperan memukul dan menendang 10 kali dan mengenai bagian badan dan wajah korban.
Pelaku Suprapto Hartono berperan memukul berkali-kali dan mengenai bagian tangan, kepala, perut dan badan korban Dani.
Marpaung berperan memukul memakai rantai kalung yang terbuat dari besi dan menendang berkali-kali sehingga mengenai bagian kepala, kaki dan perut korban.
Dua pelaku yang masih buron, Dayat berperan memukul memakai rantai kalung yang terbuat dari besi dan menendang berkali-kali sehingga mengenai bagian kepala, kaki dan perut korban.
Sedangkan Arman berperan membawa korban Dani ke tempat terjadinya penganiayaan. Reza membeberkan, dari hasil penyidikan bahwa benar telah terjadi pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian.
“Sebagaimana Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bebernya. (tbn/bbs/red)












