40 Warga Tak Pakai Masker Diberikan Tindakan

oleh

POSMETROMEDAN.com – Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polsek Patumbak bersama tiga pilar langsung turun ke lokasi memberikan sosialisasi ke masyarakat di wilayah hukumnya selama tiga hari, yakni Senin-Rabu, 12-14 Juli 2021, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Plt Kapolsek Patumbak, Neneng Armayanti menyebutkan, pihaknya menerapkan PPKM Darurat di tempat-tempat usaha, kafe, restauran, hingga penyekatan jalan. Penerapan PPKM Darurat ini berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Adapun, pelaksana kegiatan, selain AKP Neneng, juga dihadiri Camat Medan Amplas, Danramil O8 / MJ beserta personel, Kanit Intel AKP Lumbanbatu, Kanit Binmas, Iptu Panjaitan, Kanit Provost, Ipda Alwan, Personel Polsek Patumbak, Personel Brimob, Personel Samapta, Sat Binmas Polrestabes Medan, Kepling se-Kecamatan Medan Amplas dan Personel Satpol PP.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

“Kita berikan imbauan dibeberapa lokasi di Wilkum kita, yakni Kelurahan Harjosari 1 dan 2, Kelurahan Amplas, Kelurahan Sitirejo 1 dan 3, Kelurahan Timbang Deli, Kelurahan Bangun Mulia. Sedangkan untuk penyekatan jalan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja pintu masuk Kota Medan depan Perumahan Rivera,” ujar Neneng.
Neneng mengungkapkan, dalam sosialisasi itu, sebanyak 40 orang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung diberikan teguran serta tindakan push up.

BACA JUGA..  Malam Lebih Tenang, Brimob & Polrestabes Medan Patroli 

“Sanksi ini sebagai efek jera bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Tetapi kita juga membagi-bagikan masker gratis bagi masyarakat yang tidak menggunakannya di areal penyekatan,” imbuhnya.

Dalam hal ini, tambah Neneng, pihaknya bersama tiga pilar juga menerapkan jam operasional kafe dan restauran serta usaha makanan lainnya. Dalam pelaksanaan Ops Yustisi ini di bagi per Kelurahan dan dilakukan pengimbauan kepada para pemilik usaha makanan dan minuman tentang batas waktu tutup usahanya yakni pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA..  Beredar Kabar Kajari dan Kasipidsus Sergai Diamankan Intel Kejagung

“Kegitan ini dilaksanakan secara serentak di tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Amplas. Saya himbau pada para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan take away dan memenuhi protokol kesehatan. Bila kita temukan melanggar aturan yang ada, akan kita berikan sanksi hingga penyegelan lokasi usaha,” tandas Neneng. (mad)