POSMETROMEDAN.com – Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), (19/06/2021).
Kejadian Pencurian itu berawal pada Selasa (15/12/2020) sekira pukul 21.30 wib, di Gang Mesjid Dusun V Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Ketika korban JF berkunjung ke rumah saksi IP, korban JF memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha type 2DP-R A/T warna hitam tahun 2018, dengan no plat BK 3119 MBD di teras rumah saksi.
Kemudian korban dan saksi makan di dalam rumah. Tiba-tiba mereka mendengar suara mesin sepeda motor miliknya hidup. Korban pun keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya telah dibawa oleh orang yang tidak dikenalnya. Spontan korban berteriak maling dan mengejar pelaku bersama saksi namun usahanya sia-sia.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Berdasarkan beberapa petunjuk dilapangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial DP (20) Warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung morawa, Kabupaten Deli Serdang dan RK (22) warga Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban JF. Menurut pengakuan RK, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada orang lain melalui seseorang yang berinisial J, seharga Lima juta rupiah. Selanjutnya kedua pelaku, DP dan RK, diboyong ke mako Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, mengatakan pelaku Pencurian sepeda motor tersebut sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa, perkara ini masih kita kembangkan dengan mengumpulkan informasi dan saat ini pelaku masih dalam proses hukum selanjutnya,” ucapnya. (asw)












