Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Ditangkap

oleh
Dua truk bermuatan kayu ilegal diamankan, dan diparkirkan di belakang perumahan polisi, di Mapolres Palas. (parningotan)

POSMETROMEDAN.com – Dua truk Cold Diesel bermuatan kayu ilegal (tanpa dokumen) dari kecamatan Batang Lubu Sutam Pinarik, ditangkap petugas Polres Padang Lawaa (Palas), minggu lalu. Selanjutnya kedua truk dibawa ke Papolres Palas.

Penangkapan Illegal Loging tersebut sempat dipertanyakan, karena truk bermuatan kayu itu sempat diparkirkan di belakang perumahan dinas kepolisian, di lokasi Polres tersebut. Diduga sengaja disembunyikan agar tidak diketahui masyarakat.

Ali Sodikin Lubis dan Bajora Hasibuan, selaku pemilik truk bermuatan kayu ilegal itu membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keduanya saat dijumpai, Sabtu (19/6) saat memenuhi panggilan Polres Palas, muatan kayu lebih dari sepuluh kubik. “Satu truk lebih dari lima kubik,” kata Ali Sadikin.

BACA JUGA..  Geser Anggaran 9 Milyar Tanpa Persetujuan dan Pemberitahuan, DPRD Deliserdang Akan Laporkan Bupati Ke KPK

Ali Sodikin Lubis, juga mengakui tidak ada memiliki dokumen pengangkutan kayu. Dan sejauh ini, para pemain kayu tidak ada dilengkapi dokumen.

“Mana pengurusan dokumennya, biar kami urus. Kami juga mau yang resmi. Banyak yang main (kayu) mana ada itu dokumen,” terang Ali.

Davit Erwinsyah, kepala unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (PKH) Wilayah VII Gunung Tua unit 31 Sosa, saat bersamaan juga turut membenarkan, bahwa truk bermuatan kayu itu ilegal. Setelah cek tunggul ke lokasi yang berada di wilayah Desa Hatongga, Kecamatan Batang Lubu Sutam, kayu jenis Meranti dan Rimba campuran itu diambil dari kawasan areal penggunaan lain (putih). Dan itu juga berdasarkan pengakuan toke (pemilik kayu), bahwa kayu itu diambil dari kawasan putih.

BACA JUGA..  Honda Beat Raib Saat Beli Ayam Penyet, Satu Pelaku Dibekuk

“Ya sesuai pengakuan mereka (dua pemilik kayu), diambil di kawasan Desa Hatongga, kita cek tunggul, ya itu kawasan putih,” jelas Davit.

Namun Davit tak menampik, kawasan hutan diduga juga jadi sasaran perambahan hutan. Dan sejauh ini belum ada pengecekan rutin yang dilakukan.
Dalam hal ini, PKH VII telah menghitung kerugian negara. Ada berkisar Rp7 juta lebih, kerugian negara yang harus dibayarkan sesuai pembayaran sumberdaya hutan dan dana reboisasi (PSDH DR).

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Kredit Macet, Kejatisu Terima Pengembalian Rp 2,2 M

“Ilegal, karena tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sah hasil hutan kayu. Sejak 2013, kehutanan rakyat (KR) sudah dicabut (ditiadakan). Dan hasil perhitungan kita juga hasil cek ke lokasi sudah kita serahkan ke polisi,” tukas Davit.

Sementara Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIk mengakui kasus itu sudah ditangani. Dan sudah dilimpahkan ke kehutanan.

“Kasus limpah ke kehutanan, langsung saja ke Kasat Reskrim,” kata Kapolres lewat pesannya. (tan/ran)