POSMETROMEDAN.com – Bukannya bersyukur sudah diberi pekerjaan, Firmansyah alias Ganti (39) warga Jalan Denai, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar dan Hermanto alias Lele (58) warga Gang Pringgan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, malah berulah.
Betapa tidak, kedua pria yang bekerja sebagai nelayan ini nekat menipu calon bosnya kerja (toke) dengan menggelapkan uang panjar bekerja sebanyak Rp17,5 juta. Alhasil keduanya pun harus meringkuk dibalik jeruji besi usai petugas Polsek Tekuk Nibung mengamankan keduanya.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korbannya, Sutanto (58) warga Jl Pahlawan Komplek Melati, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, menawarkan pada tersangka untuk bekerja dikapal miliknya.
Sebagai tanda jadi, korban pun memberikan uang panjar sebesar Rp17,5 juta pada tersangka Awaluddin, Lele dan Ganti di Gudang SBU Jl Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Senin (11/1/2021) lalu.
Namun sejak diberikan uang, para tersangka malah ingkar janji dan tidak menemui korban sesuai waktu yang dijanjikan. Merasa ditipu, korban pun melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung dengan Nomor:LP/12/III/2021/SU/RES T.BALAI/SEK TELUK NIBUNG Tanggal 31 Maret 2021.
“Dari laporan korban langsung kita tindaklanjuti. Selanjutnya anggota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda L Simatupang melakukan penangkapan terhadap tersangka l Lele dan Ganti,” ungkap Kapolsek Teluk Nibung, AKP RAZ Simamora.
Dikatakan Simamora, dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melalukan penipuan serta penggelapan uang milik korban.
“Keduanya kini masih kita periksa dan masih dikembangkan untuk rekan tersangka yang masih buron,” terang Simamora. (gib)