POSMETROMEDAN.COM– Dukun cabul di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, kini tengah mendekam di Mapolres Langkat, Senin (19/4/2021).
Fahrizal (33) warga Desa Paya Perupuk Kabupaten Langkat itu, resmi ditetapkan jadi tersangka, berdasarkan LP/204/IV/2021/ SU/LKT, tentang tindak perkara pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016.
Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatan biadabnya, yang telah mencabuli 3 anak gadis dibawah umur pada bulan ramadhan, dengan modus pengobatan supranatural.
Korban pelecehan seksualnya CH (14), SA (18) dan EL (15), mereka bertiga warga Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, menjelaskan, Pelaku ditangkap warga saat tengah melakukan aksinya.
Lalu digiring oleh masyarakat ke Mapolres Langkat, untuk membuat laporan di SPKT Polres Langkat.
“Saat pelaporan, warga di dampingi Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar Sihotang, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB,” terang Aiptu Yasir.(yan)
Ingin tau kronologi pencabulannya, klik disini Biadab, di Bulan Ramadhan 3 Gadis di Langkat Jadi Korban Dukun Cabul.












