POSMETROMEDAN.COM– DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna internal bahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (19/4/2021).
Agenda utama rapat, untuk pngambilan keputusan tentang rekomendasi DPRD Langkat atas hasil pembahasan LKPJ Bupati Langkat oleh Panitia Khusus (Pansus).
Dalam paripurna, hasil pembahasan Pansus disampaikan Wakil Ketua Pansus Johan Wiryawan Bangun. Sedangkan untuk pendapat dan saran delapan fraksi dan empat komisi dibacakan masing-masing juru bicaranya.
Johan Wiryawan Bangun, merekomendasikan 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditambah rekomendasi terhadap kecamatan-kecamatan yang menjadi tanggung jawab Camat.
Seperti pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pansus memberikan rekomendasi, agar Bappeda merevisi Peraturan Bupati tentang CSR guna disesuaikan dengan peraturan terbaru. Untuk Dinas Perhubungan, Pansus minta, dilakukan pengelolaan parkir secara profesional demi menambah pendapatan asli daerah.
Sementara Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Ismail Fandi, memberikan saran diantaranya, agar penyajian LKPJ membuat tabel capaian dari awal masa jabatan sehingga dapat mengukur progres keberhasilan kepala daerah.
Dari Komisi A memberikan pendapat untuk Dinas Dukcatpil, agar membuat terobosan berupa inovasi dalam pencatatan kelahiran bayi/anak bekerjasama dengan Puskesmas dan Rumah Sakit.
Akhirnya seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna menyetujui hasil pembahasan Pansus, dan pendapat fraksi-fraksi dan komisi-komisi untuk dijadikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Langkat TA 2020.
Sedangkan Ralin menjelaskan, mekanisme pemberian pendapat Fraksi dan Komisi DPRD Langkat, sesuai Peraturan DPRD Langkat nomor 7 tahun 2019, tentang Tata Tertib DPRD Langkat pada ayat (5), menyatakan bahwa LKPJ yang dibahas secara internal memperhatikan pendapat dari fraksi-fraksi dan komisi.(yan)