Langgar Batas Jam Kegiatan Usaha, Pemko Tutup Sementara Medan Night Market

oleh

POSMETROMEDAN.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP menutup sementara Medan Night Market yang berada di Jalan H Adam Malik, Sabtu (13/2) malam.

Penutupan sementara ini dilakukan sebab Medan Night Market melanggar batas jam kegiatan usaha berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Covid-19.

Tim Satgas Covid-19 Kota Medan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Muhammad Sofyan bersama Kadis Pariwisata Agus Suryono terpaksa harus melakukan tindakan tegas, berhubung pengelola Medan Night Market sudah berulang kali diberikan peringatan untuk mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha guna upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA..  Dinas Pariwisata Dorong SMSI jadi Organisasi yang Sehat

Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Kota Medan dan Kadis Pariwisata senada mengatakan bahwa pengelola Medan Night Market sepertinya tidak peduli dengan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini masih meningkat jumlah yang terkonfirmasi.

“Pemko Medan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan sementara selama 14 hari kalender,” kata Sofyan, Minggu (14/2).

BACA JUGA..  Puluhan Warga Kembali Geruduk Kantor Camat Medan Timur, Lela: Ini Pelecehan Kepada Lembaga Legislatif

Penutupan sementara ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.

Dengan penutupan sementara ini, Kasatpol PP Kota Medan berharap kepada pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di masa Pandemi Covid-19 dan kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

BACA JUGA..  Mando Sitepu Ziarahi Makam Mantan Penggagas Pasar Induk Lau Chi dan Pengelola Pasar Sim a lingkar

“Saya berharap semua usaha di Kota Medan, terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di masa pandemi yang belum berakhir ini dan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait di Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha,” tandas Sofyan. (ali)