POSMETROMEDAN.com – Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/368/2021, terkait tatacara pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran kelompok lansia berumur 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas dan ibu menyusui.
Edaran ini dikeluarkan, menyusul persetujuan BPOM atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap 1.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah bersama Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar, menyampaikan, pemberian vaksinasi Covid-19 pada kelompok tersebut dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Mereka menjelaskan, terhadap kelompok lansia, pemberian vaksinasi dilakukan dalam 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). Kemudian untuk kelompok komorbid, penderita hipertensi dapat divaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 mmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
“Begitu juga dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Lalu penyintas kanker dan ibu menyusui dapat tetap diberikan vaksin, serta penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan,” ujar mereka.
Secara terperinci Aris menjelaskan, untuk suhu di atas 37,5 derjat Celcius, maka vaksinasi harus ditunda sampai sasaran kelompok penerimanya sembuh. Jika tekanan darah di atas 180/110 mmHg, maka pengukuran tekanan darah harus diulang 30 – 60 menit kemudian. “Tapi jika masih tinggi maka vaksinasi harus ditunda sampai terkontrol,” sebutnya.
Selanjutnya, jika ada kontak dengan orang yang sedang dalam pemeriksaan atau terkonfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir, maka harus dilihat apakah mengalami gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas dalam kurun waktu 7 hari terakhir.
“Jika ya, maka vaksinasi harus ditunda sampai 14 hari setelah gejala itu muncul. Sedangkan bagi yang pernah terkonfirmasi Covid-19 (penyintas) maka, vaksinasi harus ditunda sampai 3 bulan sejak terkonfirmasi,” jelasnya.
Terhadap wanita hamil, sebut Aris, vaksinasi harus ditunda sampai dia melahirkan. Akan tetapi untuk ibu menyusui, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini menyatakan, tetap diperbolehkan untuk divaksinasi.
Aris menuturkan, bagi yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya, maka vaksinasi harus diberikan di rumah sakit atau tidak diberikan lagi untuk vaksinasi ke-2 jika menimbulkan gejala tersebut setelah pemberian vaksin 1.
“Vaksinasi hanya tidak dapat diberikan bagi penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau cuci darah dan penyakit hati/liver,” imbuhnya.
Tetapi, sambung Aris, untuk penderita dan yang sedang mendapat pengobatan penyakit kanker, maka vaksinasi tidak dapat diberikan dengan catatan sampai penderitanya sembuh. Lalu bagi yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi maka vaksinasi harus ditunda dan dirujuk.
“Untuk penderita epilepsi, vaksin juga dapat diberi dengan catatan dalam keadaan terkontrol. Begitu juga dengan penderita diabetes melitus (DM), vaksinasi dapat diberikan hanya jika pasien dalam keadaan terkontrol atau sedang minum obat diabetes secara teratur,” terangnya.
Sedangkan bagi penderita HIV, timpal Aris, vaksinasi dapat diberikan dalam keadaan terkontrol dan minum obat teratur. Bagi yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK), maka vaksinasi dapat diberikan hanya dalam kondisi terkontrol (tidak sesak).
“Untuk yang mendapatkan vaksinasi lain dalam kurun waktu kurang dari satu bulan ke belakang, maka vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya,” tegasnya.
Aris menambahkan, untuk lansia di atas 60 tahun, sangat penting harus diperhatikan kondisi fisiknya. Terutama apakah dia mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga, apakah sering merasa kelelahan, apakah memiliki 5 atau lebih dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal).
Kemudian apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter, dan apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir. “Karena jika terdapat 3 atau lebih jawaban ya, maka vaksin tidak dapat diberikan,” tandasnya. (ali)