POSMETROMEDAN.com – Dua orang wanita diringkus polisi karena memiliki sabu-sabu di lokasi lapak narkoba Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Kedua tersangka masing-masing Lindawati alias Upik (40) warga Jalan Denai, Gg Mulajadi, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) warga Jalan Denai Gg Jati.
Barang bukti yang disita petugas berupa sebungkus sabu di dalam plastik klip bening, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 buah alat isap (Bong) yg terbuat dari botol kecil, 2 buah mancis putih, 3 buah pipet Aqua dan Hp Merk I-Cerry warna Hitam dan uang Rp 280 ribu diduga uang sisa membeli sabu.
Menurut sumber di Polsek Medan Area Rabu (3/2) menjelaskan kedua tersangka pencandu sabu ini ditangkap, Selasa (2/2) siang kemarin.
Penangkapan kedua tersangka kata sumber bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) bahwa kedua tersangka kerap membeli sabu-sabu di Gang Jati.
“Setibanya di lokasi, petugas melihat dua wanita yang dicurigai lagi duduk-duduk di depan salah satu rumah di Gang Jati. Begitu diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan klip plastik berisi sabu dan barang bukti lainnya,” ujar seorang petugas sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang enggan menyebutkan namanya. (sor)












