Selundupkan 415 Gram Sabu ke Sandal, Empat Warga Aceh Diringkus Polrestabes

oleh
DIAMANKAN: Waka Polrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan dan Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan dan Kanit I Iptu P Simamora saat memaparkan penangkapan tersangka sabu. (mangampu sormin)

POSMETROMEDAN.com – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran 415 gram sabu yang rencananya akan dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jalur udara.

Sabu-sabu tersebut diselundupkan ke sandal yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Wakil (Waka) Polrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan dan Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan dan Kanit I Iptu P Simamora dalam keterangan persnya, Rabu (20/1) mengatakan, belum lama ini Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika dari Medan ke luar kota.

BACA JUGA..  Dugaan Penyadapan Ilegal Dinilai Bukan Sekadar Pelanggaran Prosedur, Tapi Ancaman Kedaulatan Rakyat

“Tim lalu meluncur ke lokasi yang dicurigai yaitu di salah satu hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal,” jelasnya.

Sampai di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel. Hasilnya, tim mengamankan 4 orang tersangka masing-masing,  Is (23) MI (22), Sy (20) yang merupakan warga Dusun Pante Peudung, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara serta, T (24) warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA..  Diburu Hingga Aek Nabara, 6 Pria Diduga Jaringan Sabu Diringkus

“Dari keempat tersangka diamankan 415 gram sabu. Dua kemasan disimpan di dalam tas ransel, dan dua kemasan lagi disembunyikan dalam sendal yang telah dimodifikasi,”sebutnya.

Atas temuan tersebut, keempat tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Dalam pengakuannya, para tersangka menerima sabu itu dari seseorang berinisial, POP yang saat ini sedang dalam buruan petugas.

Dua tersangka sebelumnya juga pernah melakukan modus yang sama, mengirimkan 0,5 Kg sabu yang diselundupkan ke sandal vial jalur udara ke Jakarta pada November 2020.

BACA JUGA..  Kabur, Pengendara Calya Tinggalkan 10 Kg Sabu

Sedangkan aksi yang keduanya ini, para tersangka akan mendapat upah Rp 12 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

“Para tersangka sebelumnya juga pernah menyelundupkan sabu dengan sandal yang dimodifikasi ke Jakarta pada November tahun lalu. Biaya memodifikasi sandal untuk menyelundupkan sabu sekita Rp 4 juta,” jelasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (sor)