POSMETROMEDAN.com – Rianto alias Seger (43) warga Dusun VII, Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang, dari rumah adiknya yang tidak jauh dari kediamannya, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Riki Sitanggang, mengaku pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dan sedang dilakukan proses penyidikan ungkapnya, Rabu (27/1/2021).
Penangkapan itu didasarkan laporan Polisi No LP/09/I/2020/SU/Resta Ds/Sek Galang tanggal 17 Januari 2020, atas nama pelapor Bobby. “Motif kejadian hanya selisih paham antara tersangka dengan korban,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan keberadaan tersangka pada Selasa (26/1/2021) Petugas mendapat khabar bahwa tersangka bersembunyi di kamar rumah adiknya.
Mendapat informasi itu, Petugas bergerak menuju keberadaan tersangka dan mengamankannya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. (asw)












