Curi Kotak Amal Masjid Warga Madina Gol

oleh

POSMETROMEDAN.com – Seorang pencuri uang kotak amal di Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap, setelah wajahnya dikenali lewat rekaman CCTV masjid.

Pelaku seorang pria berinsial RH (35) warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Sedangkan kotak amal yang dibobolnya berada di dalam masjid As-Syakirin, di Lingkungan II, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut.

Pelaku ditangkap personel Polsek Sibabangun Senin (25/1/2021) saat sedang parkir di depan rumah makan Basamo di Kelurahan Pinangsori, kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning, Selasa (26/1).

BACA JUGA..  Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Dari pelaku, petugas mengamankan sebuah obeng biasa bergagang plastik warna hitam kombinasi kuning. Sebuah tang bergagang plastik warna merah. Uang tunai Rp55 ribu, serta satu unit Karisma warna hitam BB 5475 LR, tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelapor SH yang juga pengurus masjid. Pada Jumat (22/1/2021) siang sekira pukul 13.30 WIB, ia bersama S dan RS baru selesai melaksanakan ibadah sholat jumat.

BACA JUGA..  Keji! Pasutri Aniaya Bayi Hingga Tewas

Selanjutnya, SH, S dan RS hendak menghitung uang infak di dalam kotak amal yang berada didalam masjid, namun saat itu gembok kotak amal tersebut sudah rusak.

Untuk memastikannya, SH dan pengurus masjid membuka kotak amal itu, ternyata uang di dalamnya sudah hilang.

Kemudian SH dan rekannya melihat isi rekaman CCTV yang berada di dalam masjid tersebut, memperlihatkan seseorang pria mencuri uang infak di dalam kotak amal.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, kejadiannya pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 09.40 WIB. Selanjutnya pada Senin (25/1) pukul 16.30 WIB, personel Polsek Sibabangun mendapat informasi dari warga Kelurahan Lumut yang melihat sepeda motor yang digunakan pelaku yang sesuai dengan rekaman CCTV, sedang parkir di depan rumah makan Basamo Kelurahan Pinangsori, kata Gurning.

BACA JUGA..  Terjerat Kasus Narkoba, Konten Kreator Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Sibabangun langsung bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan RH, jelasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Sibabangun untuk proses lebih lanjut. (gib)