POSMETROMEDAN.com – Dilaporkan isterinya karena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rudi Anshari Lubis alias Rudi (45), warga Jl.Pattimura Gang Turang, Kel.Pantai Burung, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai diamankan Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai.
Suami dari Juliana alias Juli (43) ini diamankan petugas dari tempat persembunyiannya di Jalan SMA 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (11/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keterangan polisi, tersangka Rudi Anshari Lubis alias Rudi (45) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/257/XI/2020/SU/Res.T.Balai, tertanggal 16 Oktober 2020 dan Surat Penangkapan Nomor : Sp-Kap/103/XI/Res.1.6.2020/Reskrim, tertanggal 11 Nopember 2020.
Dalam pengaduan istrinya, tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Kamis (12/11).
Menurut Iptu AD Panjaitan, berdasarkan adanya Laporan Polisi tersebut, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Hingga akhirya, pada hari Rabu (11/11) sekira pukul 15.45 WIB, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Jalan SMA Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dan beberapa menit kemudian, yakni sekitar pukul 16.00 WIB, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk di depan rumah warga. Selanjutnya, tersangkapun diboyong ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna mejalani proses pemeriksaan terkait dengan laporan dari korban. (ign)












