POSMETROMEDAN.com – Pasangan suami isteri (Pasutri) Muhammad David alias Koko (37) dan Painten (33) diciduk aparat Satres Narkoba Polrestabes Medan. Keduanya ditangkap di Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Amplas. Tepatnya di depan jalan tol Amplas.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny N Sidabutar mengatakan, keduanya merupakan warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Deliserdang.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi warga bahwa keduanya membawa sabu dengan modus diseludupkan dalam kemasan bubuk teh.
“Kedua tersangka kita amankan dari kawasan Jalan SM Raja, tepatnya di depan tol Amplas. Saat digeledah ditemukan 3 kilogram sabu dalam tas ransel tersangka,” ungkap Ronny dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10).
Dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti 3 kilogram sabu mereka peroleh dari pria suruhan YT (DPO).
“Selain tiga kilogram sabu kita juga mengamankan sepeda motor BK 6455 PUL,” tutur AKBP Ronny.
“Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” sambungnya.(sor)












