Kurir 52 Kg Sabu Divonis Mati

oleh
PUTUSAN: Zulkifli (layar monitor) terdakwa kurir sabu seberat 52 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (22/10/2020).(PMG/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Zulkifli (44) divonis mati. Parbetor ini terbukti menjadi kurir sabu seberat 52 kg. Vonis dibacakan hakim ketua Saidin Bagariang dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10).

Terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulkifli oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas Bagariang.

Menurut majelis hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa Zulkifli tidak mendukung dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA..  Babak Belur ! Tiga Pencuri di Gedung Bekas Plaza Delimas Ketangkap

“Sedangkan hal yang meringankan nihil,” tegasnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni dan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU (conform) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, pada 10 Desember 2019 terdakwa sedang mengendarai becak motor (Betor) menyerahkan dua bungkus kepada Alwi (DPO).

Pada saat terdakwa mengendarai bentor ada Petugas BNN memberhentikan Betor yang dikendarai terdakwa.

Petugas BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di Jok sabu seberat 2 kg, dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN.

BACA JUGA..  3 Kawanan Pencuri Dibonyoki Petugas Satpol PP

Selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada narkoba lainnya yang disimpan dalam rumahnya.

Kemudian, tim BNN langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama.

Yaitu di bawah tempat tidur di bagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu.

Selanjutnya, terdakwa dan petugas BNN menuju bagian belakang rumah.

Tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan teh kemasan yang sama.

Total jumlah Narkotika jenis sabu yang disita dirumah terdakwa sebanyak 48 bungkus teh China merek Guanyinwang.

BACA JUGA..  Petani di Karo Diciduk Polisi, Miliki 8 Gram Sabu & Pil Ekstasi

Selain sabu, dari hasil penggeledahan didalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk tiga tumpukan.

Masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepadanya.

Pekerjaan itu untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara, dan Arifin belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkotika.

Terdakwa menerima tawaran Aripin (DPO) karena sangat butuh. Terdakwa terlilit utang.(man/pmg)