Dua Bulan Main, Tiga Perambah Tahura Diringkus

oleh
DIGELANDANG: Tiga perambah Tahura digelandang ke kantor polisi.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Kedapatan melakukan penebangan kayu di kawasan hutan konservasi yang masih masuk ke dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, tiga orang pria diamankan Polsek Barusjahe, Polres Tanah Karo.

Penangkapan pada hari Minggu (18/10/2020) itu dibenarkan Kapolsek Barusjahe, Iptu Adil Ginting. Disebutkan, pengamanan berlangsung di Desa Sikab, Kecamatan Barusjahe, Tanah Karo.

Ketiga perambah dimaksud masing masing Dasarta Milala dan Nalsal Krisna Sembiring, keduanya warga Desa Naman, Kecamatan Namanteran, Karo. Serta Putra Setiawan Sembiring, warga Desa Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat.

Dijelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan warga. Tidak hanya dari satu desa melainkan tiga desa yaitu Desa Sikab, Desa Barusjulu, dan Desa Persadanta.

Warga khawatir, jika perambahan ini tidak segera ditindak, suplai air ke tiga desa tersebut akan terancam. Saat dilakukan penangkapan ketiga orang pelaku ini tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA..  Dua Kurir Sabu 'Nyangkut' di Polres Dairi

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau dengan panjang 60 cm, sebilah parang dengan panjang kurang lebih 78 cm, dan sebilah kampak dengan panjang kurang lebih 55 cm.

Berdasarkan pengakuan para pelaku kepada penyidik, mereka sudah melakukan perambahan sekitar dua bulan terakhir dengan kuas berkisar 2 hektar.

BACA JUGA..  Tawuran Dibubarkan, Rumah Diduga Barak Sabu Digerebek

Oleh pelaku, areal yang telah dirambah rencananya akan dijadikan perladangan. Atas perbuatan tersebut ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 huruf B dan C, dan undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang kerusakan hutan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(bbs/ras)